Pekanbaru, elaeis.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 13 tersangka dalam kasus keributan dan pembakaran aset PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak pada (11/6) lalu. Dari 13 tersangka ada Kades dan kepala dusun atau Kadus.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengingatkan agar Bupati Siak Afni Zulkifli berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan di PT SSL.

"Tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk hidup," kata Kombes Asep, Senin (23/6).

Sebab, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling ditemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.

“Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,” tegas Asep.

Asep menyebut bahwa lahan yang persoalkan oleh masyarakat merupakan kawasan hutan yang secara legal telah diberikan izin kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit. Namun faktanya ada oknum-oknum yang menguasai lahan secara ilegal di dalam kawasan tersebut  

“Kami temukan ada yang punya lahan kebun seluas 400 hektar di sana. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektar lebih, dan YC yang memiliki 184 hektar. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?," tanya Asep.

Asep memastikan pihaknya akan menindak tegas para cukong yang diduga menjadi dalang aksi anarkis di PT SSL. “Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong,” tandasnya.