https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Pastikan Kesesuaian Fisik dan Dokumen, Penangkaran Benih Sawit di Kabubu Disertifikasi 

Pastikan Kesesuaian Fisik dan Dokumen, Penangkaran Benih Sawit di Kabubu Disertifikasi 

Disbun Sulbar menyelenggarakan sertifikasi benih kelapa sawit di Desa Kabubu. Foto: Disbun Sulbar


Mamuju, elaeis.co – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (disbun Sulbar) menggelar kegiatan sertifikasi benih kelapa sawit di Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah pada 4–6 Agustus 2025.

Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih kelapa sawit. Pelaksanaan sertifikasi benih melibatkan tim teknis dari UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan (BPSPMBP) Provinsi Sulbar.

Langkah sertifikasi benih ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Sulbar yang merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 19 Tahun 2021. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis dalam pelaksanaan RAD KSB Sulbar 2021–2024 yang disinergikan dengan RAN KSB tingkat nasional.

Sertifikasi dilakukan terhadap benih sawit varietas Dami Mas berusia 8–10 bulan milik PT Haji Wardoyo Topoyo. Prosesnya melibatkan pemeriksaan lapangan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian fisik dan dokumen. Beberapa aspek yang diperiksa meliputi jumlah benih, warna daun, kondisi pelepah, dan kesehatan tanaman secara umum.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faisal Tamrin, menyampaikan pentingnya penguatan sertifikasi benih sebagai bagian dari peningkatan produktivitas perkebunan.

“Kita kuatkan sertifikasi benih kelapa sawit untuk menjamin kualitas benih kelapa sawit di Sulbar,” jelas Faisal dalam keterangan Humas Pemprov Sulbar dikutip Selasa (12/8).

Ia juga menambahkan bahwa penyediaan benih unggul bersertifikat menjadi langkah strategis dalam menjamin keberlanjutan usaha petani dan pelaku perkebunan. “Satu benih unggul bersertifikat adalah satu langkah menuju harapan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perkebunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD-BPSPMBP, Muh. Fadlullah, turut menyorot pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dalam proses sertifikasi. “Dilakukannya sertifikasi ini, tujuannya supaya penangkar dan pelaku usaha taat hukum,” tegasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :