https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Punya Perda TJSL, Kontribusi Perusahaan Harus Dimaksimalkan

Punya Perda TJSL, Kontribusi Perusahaan Harus Dimaksimalkan

Wabup Luwu Utara Suaib Mansur (kiri) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi tentang 2 Ranperda Inisiatif DPRD. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara


Masamba, elaeis.co – Rapat paripurna DPRD Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), masing-masing Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan dan Kurikulum Muatan Lokal, menjadi perda.

7 fraksi menyetujui ranperda inisiatif DPRD tersebut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Luwu Utara. Masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura, serta Fraksi PAN. Persetujuan tersebut disampaikan lewat Pendapat Akhir Fraksi di sidang paripurna.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Drs Basir dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Wakil Ketua DPRD Awaluddin serta para anggota DPRD. 

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Golkar menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 dengan memberikan beberapa catatan. Diantaranya, bahwa Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan daerah.

“Sangat diharapkan kepada Pemkab Luwu Utara melalui organisasi perangkat daerah terkait agar senantiasa memantau pelaksanaannya, sehingga sasaran pokok yang diharapkan bisa tercapai,” kata anggota Fraksi Partai Golkar, Husain, dalam keterangan resmi Diskominfo Luwu Utara, kemarin.

Sementara itu, lewat pendapat akhirnya, Fraksi Partai Nasdem menyebutkan bahwa TJSL perusahaan secara umum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 40 disebutkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Konsep TJSL adalah kewajiban yang harus dipatuhi karena sesuai perundang-undangan, terutama UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa TJSL melekat pada setiap penanaman modal,” kata anggota Fraksi Nasdem, Muhammad Said.

Dengan adanya perda TJSL, pemerintah daerah diharapkan bisa memaksimalkan kontribusi perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, perikanan, dan perusahaannya lainnya yang beroperasi di daerah itu bagi kesejahteraan masyarakat.

Suaib Mansur menyampaikan ucapan rasa syukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut. “Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui hasil pembahasan kedua ranperda ini,” tukasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :