Ganggu Rantai Pasok Sawit, Gapki Riau Dorong Kepastian Teknis Ekspor Satu Pintu
Industri kelapa sawit Indonesia yang selama ini menjadi salah satu pilar strategis perekonomian nasional, kini menghadapi tantangan baru dengan lahirnya regulasi ekspor satu pintu yakni lewat BUMN. Kondisi dinilai berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap aktivitas perdagangan, produksi, hingga kesejahteraan petani sawit.
Aspek-Pir Dukung Adanya UU Khusus Kelapa Sawit
Dorongan lahirnya Undang- Undang (UU) khusus kelapa sawit terus digaungkan di DPR RI. Bahkan sejumlah asosiasi juga mendukung lahirnya aturan khusus di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.
Tidak Cukup Dengan Perpres, DPR Dorong UU Khusus Sawit
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan. Ini bertujuan memperkuat tata kelola sektor kelapa sawit nasional.
Pasca Penuhi Kewajiban 20 Persen, PTPN IV PalmCo Komitmen Perkuat Kemitraan Inklusif di Rokan Hulu
PTPN IV PalmCo menegaskan bahwa program kemitraan yang berjalan dengan ribuan petani di Rokan Hulu, Riau, tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi pemerintah akan kewajiban plasma 20 persen, namun telah melampauinya hingga mencapai 77 persen. Program kemitraan yang berjalan secara inklusif dan berkelanjutan tersebut juga telah meningkatkan kesejahteraan petani dengan produktivitas sawit di atas rata-rata nasional. Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Bambang Budi Santoso, dalam keterangannya di Pekanbaru,
Pemkab Kuansing Rencana Pungut Rp20/kg dari PKS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk rencana pungutan sebesar Rp20/kg kelapa sawit. Pungutan ini nantinya akan diberlakukan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Realisasi Plasma Tak sampai 50%, Petani Menilai Perusahaan Tak Serius
Beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi guna membahas pelaksanaan kewajiban kemitraan 20% oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar. Dimana sampai saat ini realisasi plasma tidak mencapai 50%.
Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Melalui Penataan Sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/PUU-22/2024 Bukan Penertiban
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.
Petani Desak Badan Otoritas Sawit dan Bursa CPO Indonesia Direalisasikan
Petani sawit swadaya di seluruh Indonesia menyatakan kelelahan menghadapi derasnya informasi dan kebijakan tata kelola sawit yang dinilai terus menekan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor perkebunan sawit. Untuk itu pemerintah diminta segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan di perkebunan kelapa sawit.
PTPN IV Regional III Telah Salurkan Rp2,4 Miliar untuk Perkuat Ekonomi dan Pendidikan di Rokan Hulu
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III secara konsisten memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), entitas perkebunan plat merah di bawah Sub Holding PalmCo tersebut telah menyalurkan total bantuan mencapai Rp2,4 miliar dengan fokus utama pada penguatan sektor ekonomi dan pendidikan. "Program TJSL kami dirancang untuk menyentuh kebutuhan mendasar dan mendukung potensi yang ada di masyarakat Rokan Hulu, khususnya di sekitar wilayah operasional kami. Fokusnya adalah pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembangunan infrastruktur sosial," kata Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Andiansyah Hamndani dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Penanganan Sawit Rakyat Harus Diberi Afirmasi
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mencatat tahun 2025 sebagai periode kejadian luar biasa dalam perjalanan penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat yang diklaim berada di dalam kawasan hutan. Namun, asosiasi tersebut menilai penanganan sawit rakyat perlu diberi afirmasi.