Jakarta, elaeis.co – Polemik klaim kawasan hutan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin memanas.
Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, para kepala desa menegaskan tidak menolak program pemerintah dan siap mematuhi aturan, asalkan negara terlebih dahulu dapat menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspirasi tersebut disampaikan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning saat menghadiri audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6).
Ketua APDESI Kecamatan Kemuning yang juga Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, mengatakan pihaknya berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pemerintah desa memahami bahwa ada program negara yang harus dijalankan.
Namun di sisi lain, para kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola.
Menurut Tri Aprianto, yang menjadi persoalan utama bukanlah penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan tidak adanya penjelasan dan dialog yang memadai terkait dasar hukum klaim kawasan hutan yang mencakup 11 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Kemuning.
“Kalau memang benar desa kami masuk dalam klaim kawasan hutan sebagaimana ditetapkan oleh regulasi, kami akan patuh dan kami akan mengedukasi masyarakat kami. Namun pihak-pihak yang datang ini selalu menghindari dialog yang seperti ini,” kata Tri Aprianto.
Ia mengungkapkan, beberapa desa bahkan telah mengalami sejumlah insiden dan ketegangan akibat kedatangan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan negara. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
“Yang paling menyakitkan adalah selalu membawa nama negara. Mereka mengatakan bertugas atas nama negara, menjalankan tugas negara. Pertanyaannya, siapa negara itu? Saya juga negara, saya hasil pilihan secara demokrasi, saya juga negara,” ujarnya.
Tri Aprianto menegaskan masyarakat Kemuning tidak memiliki niat melawan pemerintah. Bahkan, apabila nantinya terbukti wilayah mereka memang merupakan kawasan hutan yang telah dikukuhkan secara sah, masyarakat siap menerima dan mematuhi keputusan tersebut.
“Kalau memang benar-benar desa kami masuk dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sesuai regulasi, kami akan patuh. Tetapi tunjukkan dulu bukti pengukuhannya,” tegasnya.
Klaim Kawasan Hutan di Kemuning Inhil Memanas, Warga Siap Patuh Asal Pemerintah Tunjukkan Bukti Pengukuhan Sah
Diskusi pembaca untuk berita ini