https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Kebijakan DMO dan DPO Bikin Industri Non Minyak Goreng Gulung Tikar

Kebijakan DMO dan DPO Bikin Industri Non Minyak Goreng Gulung Tikar

Persidangan kasus minyak goreng di KPPU. foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - PT Multimas Nabati Asahan, terlapor kasus minyak goreng, menghadirkan saksi dari Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke persidangan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pejabat Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Sekretariat KPPU, Deswin Nur, mengatakan, saksi ini dihadirkan untuk menerangkan mengenai industri kelapa sawit serta regulasi yang terjadi domain Kemenperin. 

"Dalam persidangan dia menjabarkan ada 104 perusahaan minyak goreng di Indonesia yang mengantongi izin. Namun, terverifikasi pada tahun 2021 sebanyak 75 perusahan, itu terlihat dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 1. Kemudian dalam SIMIRAH 2 bertambah empat, jadi keseluruhan ada 79 perusahaan," katanya melalui siaran pers yang diterima elseis.co, Kamis (12/1). 

Menurut saksi terlapor XXIII itu, penambahan pemain minyak goreng tersebut merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para investor sehingga jumlahnya bertambah. 

Dijelaskan juga bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi konsumen sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi. 

Kemenperin sendiri dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam menyusun peraturan untuk penyediaan minyak goreng dalam negeri, khususnya penyusunan kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2022.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut di persidangan, paska penerapan kebijakan DMO dan DPO, banyak industri non minyak goreng gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses produksi.

"Pemerintah lantas melakukan rapat koordinasi terbatas dengan kesimpulan penyaluran CPO untuk bahan baku minyak goreng dilakukan oleh Kemenperin berkolaborasi dengan Satgas Pangan," jelasnya. 

Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng ada kaitannya dengan kenaikan harga CPO di pasar internasional mengingat CPO merupakan salah satu komoditas internasional. 

"Kebutuhan masyarakat global tinggi disebabkan karena beberapa minyak nabati substitusi gagal panen. Kenaikan harga tertinggi terjadi pada dua
periode, yakni di Maret dan April 2022," sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :