Ia juga mengaku prihatin dengan pendekatan yang dinilai kurang humanis. Menurutnya, masyarakat di Kecamatan Kemuning terdiri dari berbagai suku, mulai dari Melayu, Bugis hingga Jawa, yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis dan bergantung pada sektor perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Senada dengan itu, salah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa warga selama ini telah mengikuti berbagai proses pendataan yang dilakukan pemerintah.
Bahkan masyarakat menyerahkan berbagai dokumen terkait penguasaan lahan, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT), sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang ditempuh pemerintah.
Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa mereka kini justru dianggap sebagai pihak yang melakukan keterlanjuran mengelola kawasan hutan, sementara proses penataan batas sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya disebut tidak pernah dilakukan secara tuntas.
“Kami tidak menolak negara. Kalau memang kami salah, tanah itu akan kami serahkan kepada negara. Tapi buktikan dulu bahwa kami memang berada di kawasan hutan yang telah dikukuhkan secara sah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga menyoroti keberadaan berbagai fasilitas umum yang telah dibangun menggunakan anggaran negara di wilayah tersebut, mulai dari jalan, jembatan, sekolah hingga puskesmas.
Menurut mereka, keberadaan infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat dan pemerintahan desa telah berlangsung secara normal selama bertahun-tahun.
Persoalan yang terjadi di Kemuning turut mendapat perhatian dari Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin jalannya audiensi.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Aher itu menilai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang telah bersinggungan dengan permukiman dan kehidupan masyarakat harus dilakukan secara hati-hati serta mengedepankan pendekatan hukum dan kemanusiaan.
Menurut Aher, apabila memang terdapat irisan antara kawasan hutan dengan desa-desa yang telah lama berdiri, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan menelusuri akar persoalannya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalaupun ada kawasan hutan yang berada di desa-desa tersebut, tentu penyelesaiannya harus melalui penyelesaian hukum. Pertama disosialisasikan terlebih dahulu, kemudian ditelusuri sejak kapan terjadi irisan kawasan hutan tersebut,” kata Ahmad Heryawan.
Ia menegaskan, tidak tepat apabila masyarakat yang sudah hidup nyaman selama puluhan tahun di tempat kelahirannya tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang dan diminta meninggalkan wilayah yang mereka tempati.
“Tidak mungkin masyarakat sedang beraktivitas, kemudian datang sekelompok orang mengatakan ini kawasan hutan, suruh pergi. Itu tidak sesuai dengan hukum-hukum peradaban,” ujarnya.
Aher juga mengingatkan bahwa desa merupakan bagian dari negara. Karena itu, keberadaan pemerintahan desa dan masyarakat yang telah lama menetap di suatu wilayah harus dihormati dalam setiap proses penyelesaian.
“Jangan sampai desa tidak dihormati. Desa juga bagian dari negara. Masyarakat juga bagian dari negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria untuk menghimpun berbagai persoalan serupa yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurutnya, konflik agraria tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan solusi yang menyeluruh agar program negara tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
“Kita ingin membangun kompromi yang harmonis sehingga masyarakat terlindungi dan program negara juga berjalan dengan baik. Persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Kemuning, tetapi juga di banyak daerah lain dan harus dicarikan jalan keluarnya secara menyeluruh,” kata Ahmad Heryawan.
Klaim Kawasan Hutan di Kemuning Inhil Memanas, Warga Siap Patuh Asal Pemerintah Tunjukkan Bukti Pengukuhan Sah
Diskusi pembaca untuk berita ini