Yang menarik, implementasi kebijakan ini tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara konvensional.
DJBC mengintegrasikan seluruh ketentuan baru tersebut ke dalam sistem CEISA 4.0 dan jaringan National Single Window agar pengawasan berjalan otomatis.
Agus mengatakan seluruh regulasi telah disampaikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk dilakukan sinkronisasi data.
Dengan integrasi tersebut, sistem kepabeanan dapat mendeteksi secara otomatis kode HS komoditas SDA strategis yang masuk dalam cakupan PP 24 Tahun 2026.
"Pelaksanaan pengawasannya akan dilakukan secara otomasi melalui sistem yang sudah kami siapkan," katanya.
Melalui pembaruan ini, CEISA 4.0 akan berfungsi sebagai alat pengawasan utama yang mampu mengidentifikasi komoditas strategis sejak tahap perekaman dokumen ekspor.
Dalam masa transisi, eksportir yang menggunakan Portal CEISA 4.0 akan menemukan fitur baru berupa checkbox persetujuan pada tab pernyataan.
Checkbox berwarna hijau tersebut muncul saat eksportir merekam dokumen BC 3.0, BC 3.3, maupun PPFTZ-01 untuk pengeluaran komoditas batubara, CPO, dan ferro alloy ke luar daerah pabean.
Saat eksportir mencentang kotak persetujuan tersebut, data ekspor secara otomatis diteruskan sebagai laporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sesuai amanat Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026.
Sementara bagi eksportir yang menggunakan sistem host-to-host, prosesnya berlangsung lebih sederhana.
Setelah data PEB dikirim dari sistem internal perusahaan ke CEISA, sistem akan langsung mendeteksi kode HS komoditas yang diatur dalam PP 24 Tahun 2026.
Kebijakan Baru Ekspor SDA Strategis Resmi Jalan, Bea Cukai Siapkan Sistem Ketat di Border
Diskusi pembaca untuk berita ini