Apabila sesuai ketentuan, sistem akan memberikan notifikasi bahwa pengiriman data tersebut sekaligus dianggap sebagai pelaporan kepada PT DSI sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 24 Tahun 2026.

Dengan demikian, eksportir tidak perlu melakukan pelaporan ganda karena seluruh data sudah tersambung secara digital. 

Kebijakan baru ini juga memperluas cakupan pengawasan. DJBC menegaskan aturan tata kelola ekspor SDA strategis tidak hanya berlaku bagi barang yang berasal dari daerah pabean biasa, tetapi juga mencakup kawasan fasilitas khusus.

Beberapa kawasan yang masuk dalam cakupan pengawasan antara lain Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Artinya, seluruh pengeluaran komoditas SDA strategis dari kawasan-kawasan tersebut menuju luar daerah pabean tetap wajib mengikuti ketentuan tata kelola ekspor yang baru.

"Peraturan ini mengikat dan diberlakukan secara penuh terhadap seluruh pengeluaran barang komoditas SDA strategis dari kawasan fasilitas khusus menuju luar daerah pabean," demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi DJBC.

Dalam tata kelola baru ini, peran DJBC juga diperluas. Selain sebagai pengumpul penerimaan negara melalui bea keluar, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance.

Sebagai Community Protector, DJBC bertugas mencegah ekspor ilegal, menjaga stabilitas rantai pasok dalam negeri, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor.

Sebagai Trade Facilitator, DJBC memberikan kepastian regulasi dan prosedur ekspor sekaligus mendukung program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas di dalam negeri.

Sementara melalui fungsi Industrial Assistance, Bea Cukai memastikan proses transisi menuju tata kelola baru tidak mengganggu kegiatan ekspor pelaku usaha melalui dukungan sistem digital yang terintegrasi.

Pemerintah juga menetapkan kewajiban perizinan yang berbeda untuk masing-masing komoditas.