Untuk komoditas batubara, eksportir wajib memiliki dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS).

Komoditas paduan besi diwajibkan memiliki LS, meskipun terdapat beberapa jenis ekspor yang dapat dikecualikan berdasarkan surat keterangan dari Kementerian Perdagangan.

Sementara untuk komoditas kelapa sawit, eksportir wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE). Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan kode HS yang telah ditetapkan dalam masing-masing KMK.

Pemerintah menetapkan periode transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode ini, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor sebagaimana biasa sambil menjalani proses penyesuaian terhadap sistem baru.

Pada tahap ini, eksportir eksisting masih tercantum sebagai pelaku dan nama yang muncul dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Akses input ke sistem CEISA dan SIMODIS juga masih dilakukan oleh eksportir eksisting. Namun mulai 1 Januari 2027, implementasi tahap kedua akan diberlakukan penuh.

Dalam skema tersebut, BUMN Ekspor akan menjadi pelaku utama yang tercantum dalam dokumen PEB, memperoleh akses input ke CEISA dan SIMODIS, sekaligus memegang tanggung jawab terhadap aspek lartas, PNBP, serta bea keluar.

Sebelum implementasi penuh dilakukan, pemerintah akan menjalankan evaluasi kesiapan selama tiga bulan untuk memastikan seluruh infrastruktur digital, regulasi, dan mekanisme operasional berjalan sesuai rencana.

DJBC sendiri mengaku telah menyiapkan seluruh perangkat pendukung, mulai dari penerbitan regulasi, pembaruan algoritma CEISA 4.0, sinkronisasi data dengan LNSW dan Kementerian Perdagangan, hingga sosialisasi ke kantor wilayah, KPU Bea Cukai, KPPBC, asosiasi, dan pelaku usaha.

Dengan sistem pengawasan berbasis digital yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap tata kelola baru ekspor SDA strategis mampu memperkuat kontrol negara terhadap komoditas unggulan sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar dapat dinikmati di dalam negeri.

Tata kelola, ekspor, SDA Strategis, seluruh border, sistem pengawasan ketat, Bea Cukai, BUMN Ekspor, DSI, Persetujuan Ekspor, DSI, DJBC.