Berita / Nasional /
Satgas PKH Diingatkan Tidak Perburuk Citra Sawit Indonesia
Satgas PKH memasang plang di lahan sawit dalam kawasan hutan. Foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diingatkan tidak melakukan penyitaan dan penyegelan kebun sawit dalam kawasan hutan secara membabi buta. Tindakan arogan yang dilakukan terhadap kebun sawit yang dinilai ilegal akan menambah buruk citra Indonesia di mata dunia terutama negara-negara Eropa.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universtias Indonesia (LPEM FEB UI) Dr Eugenia Mardanugraha menyoroti tindakan penyitaan kebun sawit oleh Satgas PKH dan menilai langkah tersebut membahayakan investor dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Kita tahu Eropa sering membuat kampanye hitam untuk sawit Indonesia seperti tudingan eksploitasi anak, penebangan hutan, dan lainnya. Kampanye hitam seperti itu sudah menurunkan image Indonesia di mata dunia. Kalau misalkan ada seperti ini lagi (penertiban sawit yang membabi buta), image Indonesia tambah buruk,” kata Eugenia dalam pernyataannya dikutip Jumat (11/4).
Menurutnya, penertiban lahan sawit yang berlebihan dan tanpa proses pengadilan akan memunculkan ketidakpastian hukum dan pada gilirannya pasti mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, ada sejumlah lahan sawit sitaan yang sudah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), bahkan juga ada yang telah memiliki surat hak guna usaha (HGU) dari pemerintah pusat.
“Saya kasihan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mengurus IUP dan HGU. IUP-kan ke bupati, tapi kalau mengurus HGU tidak gampang. Prosesnya bertahun-tahun, dan biayanya juga tidak murah,” ujarnya.
Karena itulah dia meminta pemerintah melakukan pendekatan yang lebih manusiawi dan tidak asal merampas lahan sawit. Kalau ada perusahaan sawit yang belum bayar pajak atau pajaknya kurang, pemerintah bisa membicarakannya dengan para pengusaha untuk melunasinya.
Dia mengharapkan Satgas PKH meneliti ulang lahan-lahan sawit yang telah disegel. Jika ternyata sudah memiliki izin yang sah, Satgas PKH sebaiknya mengembalikan kebun sawit yang telah disegel kepada pemiliknya. “Tapi kalau memang tidak ada izin sama sekali, saya sepakat pelakunya harus dihukum. Ini penting agar terwujud kepastian hukum,” tegasnya.







Komentar Via Facebook :