Berita / Nasional /
PT TKWL Bungaraya Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi di Siak, Ketum GAPKI Singgung ISPO dan Satgas PKH
Ilustrasi - Tumpukan TBS kelapa sawit milik masyarakat Kabupaten Siak. Foto: Sahril
Jakarta, elaeis.co - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menangapi terkait dugaan pembelian TBS kelapa sawit oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dari kebun kawasan konservasi di Bungaraya, Siak, Riau.
Eddy mengatakan, pembelian TBS sawit telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tepatnya diatur pada pasal 17 ayat 2e.
Berita Terkait: Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi, PT TKWL di Bungaraya Siak Langgar Prinsip ISPO, Mirip TNTN Nih!
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit atau PKS dilarang membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.
"Jika di UU itu tidak diperbolehkan, sudah pasti perusahaan atau pabrik menabrak aturan Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO," kata Eddy menjawab elaeis.co, Senin (7/7).
Untuk menertibkan pabrik atau perusahaan-perusahaan yang bandel, saat ini pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
"Belakangan ini juga telah tampak bagaimana Satgas PKH tegas dalam menindak menertibkan kawasan hutan. Sekali lagi, kalau pabrik atau perusahaan membeli TBS sawit dari kawasan hutan, itu menyalahi UU dan otomatis menabrak ISPO," tegasnya
Sebelumnya diinformasikan PT TKWL di Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, diduga menampung TBS kelapa sawit dari kebun kawasan konservasi.
PT TKWL merupakan perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit. Selain sektor perkebunan, korporasi ini juga bergerak dalam pengolahan TBS sawit menjadi minyak sawit mentah atau CPO.
Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, hasil kebun yang diduga dalam kawasan konservasi ditampung PT TKWL. Setidaknya dua minggu sekali TBS sawit yang diduga dari dalam kawasan konservasi dijual ke pabrik PT TKWL.
"Sekali dua minggu kebun dalam kawasan itu dipanen dan dijual ke pabrik PT TKWL. Lahan itu ada milik masyarakat, dan ada juga milik pejabat-pejabat daerah. Pokoknya luas lah kebun sawit itu," kata salah seorang warga Bungaraya yang juga berkerja di perkebunan kelapa sawit PT TKWL, Rabu kemarin.
Warga ini meminta agar namanya tidak dicantumkan. Ia mengungkapkan lokasi lahan berada di DAM II. Lokasi ini sebutan dari perusahaan atau masyarakat Bungaraya. Diduga kebun sawit yang membentang ratusan hektar di sana masuk dalam kawasan konservasi.
"Itu kawasan konservasi. Kalau memang lahan itu tidak masuk dalam kawasan, tentu bisa disertifikatkan (SHM). Sepengetahuan saya, kebun-kebun di sana tidak ada yang sertifikat," ujar sumber tersebut.
Jika hal ini benar, maka PT TKWL menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO.
ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.
Sertifikasi ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memastikan praktik perkebunan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Prinsip ISPO yang tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit yang telah bersertifikasi ISPO tidak boleh membeli TBS sawit dari kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin yang sah.
Hal ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan diusung ISPO, yang menekankan pada legalitas, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
Sertifikasi ISPO mensyaratkan bahwa TBS yang dipasok ke pabrik harus berasal dari kebun yang memiliki izin usaha perkebunan yang sah dan tidak berada di kawasan yang dilindungi.







Komentar Via Facebook :