Berita / Nasional /
Tarif Pungutan Ekspor Dipotong, Produsen Sawit Indonesia Lebih Kompetitif
Pengapalan minyak sawit untuk tujuan ekspor. foto: ist.
Medan, elaeis.co - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara bidang Perkebunan dan Pertanian, Usli Sarsi, mendukung pengurangan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit sebesar 3,5%.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengatur pemotongan tarif PE atas sawit dan produk turunannya dari sebelumya 11% menjadi 7,5% akan meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia di pasar global," katanya dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (28/11).
Dijelaskannya, PMK Nomor 62 Tahun 2024 mengatur lima kategori PE atas kelompok produk sawit dan turunannya. Untuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), termasuk dalam Kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang. Kelompok II sebesar 7,5% dari harga CPO referensi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu Kelompok III sebesar 6% dari harga CPO referensi Kemendag. Kemudian Kelompok IV sebesar 4,5% dari harga CPO referensi Kemendag dan kelompok V sebesar 3% dari harga CPO referensi Kemendag.
Selain itu, PMK Nomor 62 Tahun 2024 juga mengubah tarif PE atas sawit dan produk turunannya yang semula tarif spesifik menjadi tarif advalorum (persentase dari harga CPO referensi Kemendag)
Selama ini industri sawit dibebani dengan Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK). “Pemotongan ini adalah kabar gembira bagi pelaku industri sawit,” ujar Direktur Utama PT. Mahkota Group Tbk itu.
Menurutnya, kebijakan tarif pungutan yang lebih rendah dengan satuan tarif 7,5% untuk CPO akan membuat produsen sawit Indonesia lebih kompetitif di pasar internasional. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat merangsang peningkatan permintaan minyak kelapa sawit dari Indonesia di pasar global.
"Kebijakan ini akan mempengaruhi harga. Untuk PT. Mahkota Group Tbk sendiri, kami masih menunggu bagaimana respons pasar terhadap aturan ini," ungkapnya.







Komentar Via Facebook :