https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi, PT TKWL di Bungaraya Siak Langgar Prinsip ISPO, Mirip TNTN Nih!

Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi, PT TKWL di Bungaraya Siak Langgar Prinsip ISPO, Mirip TNTN Nih!

Ilustrasi/Dok.elaeis


Siak, elaeis.co - PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, diduga menampung tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun kawasan konservasi.

PT TKWL merupakan perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit. Selain sektor perkebunan, korporasi ini juga bergerak dalam pengolahan TBS sawit menjadi minyak sawit mentah atau CPO.

Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, hasil kebun yang diduga dalam kawasan konservasi ditampung PT TKWL. Setidaknya dua minggu sekali TBS sawit yang diduga dari dalam kawasan konservasi dijual ke pabrik PT TKWL. 

Baca Juga: Cara Cerdik PT TKWL Buang Limbah Pengolahan Sawit Terungkap, Tiap Jam 6.30 Sore Alirkan ke Anak Sungai di Bungaraya Siak

"Sekali dua minggu kebun dalam kawasan itu dipanen dan dijual ke pabrik PT TKWL. Lahan itu ada milik masyarakat, dan ada juga milik pejabat-pejabat daerah. Pokoknya luas lah kebun sawit itu," kata salah seorang warga Bungaraya yang juga berkerja di perkebunan kelapa sawit PT TKWL, Rabu kemarin. 

Warga ini meminta agar namanya tidak dicantumkan. Ia mengungkapkan lokasi lahan berada di DAM II. Lokasi ini sebutan dari perusahaan atau masyarakat Bungaraya. Diduga kebun sawit yang membentang ratusan hektar di sana masuk dalam kawasan konservasi.

"Itu kawasan konservasi. Kalau memang lahan itu tidak masuk dalam kawasan, tentu bisa disertifikatkan (SHM). Sepengetahuan saya, kebun-kebun di sana tidak ada yang sertifikat," ujar sumber tersebut. 

Jika hal ini benar, maka PT TKWL menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO

Baca Juga: Tokoh Pemuda Siak Ingatkan PT TKWL di Bungaraya soal Limbah Sawit, Jangan Anggap Enteng!

ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.

Sertifikasi ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memastikan praktik perkebunan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Prinsip ISPO yang tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit yang telah bersertifikasi ISPO tidak boleh membeli TBS sawit dari kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin yang sah. 

Hal ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan diusung ISPO, yang menekankan pada legalitas, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. 

Sertifikasi ISPO mensyaratkan bahwa TBS yang dipasok ke pabrik harus berasal dari kebun yang memiliki izin usaha perkebunan yang sah dan tidak berada di kawasan yang dilindungi. 

 

Mirip Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

Kasus penggerusan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) saat ini tengah diusut oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya, hutan di TNTN tersisa sekitar 15% dari luas lebih 81.000 hektar. Hutan TNTN digunduli menjadi kebun sawit. 

Upaya penyelamatan dengan menyegel kebun sawit pun dilakukan pemerintah lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH

Setidaknya ratusan hektar kebun sawit di sana sudah dikembalikan ke negara. Upaya pemulihan hutan pun terus dilakukan. 

Dalam penegakan hukum, Satgas PKH terus memburu oknum-oknum yang memiliki lahan ratusan hingga ribuan hektar di TNTN. Bahkan, tidak hanya pemilik lahan, penampung TBS sawit dari kawasan itu juga diperiksa.

Jawaban PT TKWL 

Humas PT TKWL, Dani, tidak menampik bahwa ada kebun kelapa sawit membentang di DAM II. Namun Ia mempertanyakan kebun yang berada di sana. 

"DAM II masuk wilayah Desa Buantan Besar, Tuah Indrapura dan Muara," ujar Dani dikonfirmasi, kemarin. 

Anehnya, kendati Dani mengaku bahwa di DAM II ada kebun kelapa sawit. Namun membantah PT TKWL membeli hasil TBS sawit dari sana. 

"Kebun di DAM II ini milik siapa? Masyarakat kah atau perusahaan? Aku tidak bilang kalau kami menampung TBS sawit dari DAM II. Soal ini, akan saya sampaikan ke dapertemen pembelian TBS," ujarnya 

"Kalau bisa kirimkan bukti pembelian TBS sawit dari DAM II dan dokumen serta peta kawasan lahan di sana," tambahnya. 

Saat kembali ditanya apakah hasil kebun sawit dalam kawasan bisa ditampung perusahaan, sampai saat ini Dani tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

 

Dari HGU hingga Tumpang Tindih Lahan 

Dari data yang diperoleh elaeis.co, PT TKWL memperoleh HGU pada tahun 1998 sesuai SK Nomor 19/ HGU/BPN/98  dengan luas lahan 6.998,88 hektar.

Namun perusahaan ini tidak menggarap HGU-nya sampai tahun 2005. Kondisi ini pun mengakibatkan tumpang tindih pemanfaatan lahan. 

Aktivitas garap masyarakat pun diklaim perusahaan berada di areal HGU PT TKWL. Sementara masyarakat mengklaim lokasi yang dikerjakan bagian dari wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Siak 1. 

Saling klaim ini pun berujung ke Polda Riau. Kedua belah pihak pun saling melapor ke Polda Riau. Namun hanya laporan perusahaan yang digubris. Sementara masyarakat tidak.

Polda pun memanggil lima orang masyarakat untuk diminta keterangannya pada Senin 12 September 2022 silam.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :