https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Petahana di Siak Tak Wajib Cuti

Petahana di Siak Tak Wajib Cuti


Siak, elaeis.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menyampaikan petahana di Kabupaten Siak tidak wajib cuti meski ikut sebagai kontestan dalam PSU Pilkada Siak.

Hal ini disampaikan Ribka saat berkunjung ke Kabupaten Siak. Ribka turun langsung ke lokasi PSU, Selasa (18/3).

"Kami sudah tanya sama KPU, tahapan PSU tidak ada kegiatan kampanye. Jadi petahana tidak harus memberikan surat cuti. Artinya tetap bisa melaksanakan tugas sebagai Bupati-Wakil Bupati Siak," tegas Ribka Haluk 

Ia mengatakan, pada saat kampanye Pilkada tahun lalu, petahana di seluruh Indonesia diwajibkan cuti jika menjadi kontestan. Kemendagri pun mengutus pejabat sementara ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Siak.

"Petahana di sini tahun lalu sudah cuti saat kampanye Pilkada. Surat cutinya wajib diberikan kepada penyelenggara waktu itu jika ikut Pilkada. Nah, pada  PSU ini, para petahana tidak wajib cuti walau jadi peserta," jelasnya.

Bahkan, kata Ribka, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disebutkan bupati dan wakil bupati Siak harus mundur maupun cuti jika menjadi kontestan dalam PSU Pilkada Siak.

"Dalam putusan MK juga tidak disebutkan harus mundur atau cuti. Termasuk soal periodesasi. Jadi saya pikir sudah aman lah soal ini semua," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :