Berita / Serba-Serbi /
Keluar Dari Penjara, Mantan Kades Diaktifkan Kembali
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rokan Hulu. Foto: Yahya
Pasir Pengaraian, elaeis.co- Setelah keluar dari penjara, Muslim SH, kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Sebelumnya dia menjalani hukuman selama setahun di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memvonis Muslim terbukti bersalah melakukan pindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, 23 Juli 2022 silam.
Mendengar kabar dia akan diaktifkan lagi, sebagian masyarakat dengan tegas menolak.
"Kami tak mau dia kembali memimpin Desa Teluk Aur. Sebab, masih banyak persoalan desa menyangkut mantan kades tersebut, termasuk soal dana CSR perusahaan yang tidak jelas peruntukannya," kata seorang warga, Wandi, kepada elaeis.co, Rabu (7/12).
"Kemarin dia jadi terdakwa karena kasus lahan. Setelah dia jual, lalu dia menanam sawit di atas lahan tersebut. Yang seperti ini kan memberi contoh yang tidak benar," tambahnya.
Belum diperoleh tanggapan dari Muslim. Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, tidak mau menjawab konfirmasi yang disampaikan elaeis.co.
Kasi Administrasi Aparatur Pemerintah Desa / Penggerak Swadaya Masyarakat Desa Sub Koordinator Bina Pemerintahan Desa DPMPD Rokan Hulu, Muklis, membenarkan informasi aktivasi kembali Muslim.
"Ia benar, hari ini mantan Kepala Desa Teluk Aur akan terima SK untuk memimpin Desa Teluk Aur. Soal apakah itu diperbolehkan atau tidak, saya tidak bisa jawab panjang lebar. Tanyakan saja ke kadis. Pastinya hari ini beliau akan menerima SK itu," kata Muklis.







Komentar Via Facebook :