https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tok! UMK Inhu Sah Naik 8,67 Persen

Tok! UMK Inhu Sah Naik 8,67 Persen

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Dewi Deva Yanti. foto: hamdan


Rengat, elaeis.co - Gubernur Riau, Syamsuar, sudah meneken penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 untuk 12 kabupaten/kota pada 7 Desember 2022 kemarin.

Untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terjadi kenaikan upah sebesar 8,67 persen atau naik menjadi Rp 3.364.511,42.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Dewi Deva Yanti, ketika dikonfirmasi elaeis.co membenarkan bahwa kenaikan upah buruh sesuai dengan usulan yang diajukan Bupati Inhu berdasarkan rekomendasi rapat pleno Dewan Pengupahan. 

Menurutnya, besaran kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Pedoman pengupahan ini berlaku sejak 1 Januari untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah masing-masing korporasi," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa naiknya upah salah satunya bertujuan untuk pencegahan inflasi. "Karena kenaikan UMK tentunya menciptakan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja," katanya.

Berikut daftar UMK tahun 2023 untuk masing-masing kabupaten yang ada di Riau. 

Kota Pekanbaru Rp 3.319.023,16

Kota Dumai Rp 3.723.278,98

Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.248.333,52

Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42

Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76

Kabupaten Kampar Rp 3.300.258,26

Kabupaten Bengkalis Rp 3.599.029,72

Kabupaten Siak Rp 3.361.913,16

Kabupaten Pelalawan Rp 3.287.623,60

Kabupaten Kuantan Sengingi Rp 3.354.275,10

Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.224635,80

Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.242.977,19
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :