Aceh, elaeis.co - Rendahnya harga kelapa sawit di Provinsi Aceh dinilai akibat kepatuhan atau ketaatan perusahaan kelapa sawit rendah di Serambi Mekkah itu. Terutama dalam melaporkan data yang diperlukan untuk penetapan harga tiap periodenya.
Saat penetapan harga yang bisanya dilakukan oleh Dinas Perkebunan Aceh, hanya separuh PKS yang menyampaikan data yang diperlukan. Artinya, hanya 30 perusahaan yang patuh. Sebab PKS yang beroperasi di Aceh sekitar 60 PKS.
"Penetapan itu kita butuh laporan harga TBS, harga cangkang, biaya operasional langsung (BOL), Biaya operasinal tidak langsung (BOTL), dan lain-lain sesuai dengan ketetapan Permentan No I Tahun 2018. Nah data inilah yang justru tidak kita peroleh secara maksimal. Sehingga penetapan harga cenderung rendah," ujar Sekretaris DPW APKASINDO, Fadhli Ali, saat berbincang bersama elaeis.co, Kamis (27/7).
Kondisi ini, kata Fadhli, telah disampaikan berkali-kali di rapat penetapan tersebut. Padahal data itu merupakan kewajiban yang harus dilaporkan pihak PKS.
"Kita minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tegas dengan memanggil atau memberikan teguran terhadap para PKS yang tidak taat aturan itu. Agar tidak berlarut-larut," katanya.
Sikap acuh para PKS tersebut, kata Fadhli, sama saja telah melecehkan institusi negara yakni Dinas Perkebunan. Bahkan juga membuat asosiasi petani kelapa sawit tersinggung.
"Kami tersinggung atas sikap membandel perusahaan-perusahaan ini. Jadi sudah selayaknya mereka dipanggil untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Bukan tanpa alasan, gara-gara minimnya kepedulian para perusahaan tadi, harga penetapan kelapa sawit petani menjadi rendah. Seperti halnya periode ini, meski naik, namun kenaikan tidak sampai Rp50/kg.
Harga Sawit di Aceh Cenderung Rendah, Hanya Separuh PKS Laporkan Data untuk Penetapan
Diskusi pembaca untuk berita ini