Berita / Kalimantan /
Realisasi Plasma Tak sampai 50%, Petani Menilai Perusahaan Tak Serius
Perkebunan kelapa sawit.(Dok)
Kukar, elaeis.co - Beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi guna membahas pelaksanaan kewajiban kemitraan 20% oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar. Dimana sampai saat ini realisasi plasma tidak mencapai 50%.
RDP tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan sesuai regulasi kementerian terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat. Dimana di wilayah tersebut terdapat 64 hingga 65 perusahaan perkebunan sawit yang aktif.
Sementara Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko mengatakan realisasi plasma yang tak kunjung selesai tersebut bukti bahwa perusahaan kelapa sawit tidak serius untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Kalau perusahaan serius maka masalah ini tidak berlarut- larut seperti saat ini," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (19/2).
Menurutnya, pertemuan antara DPRD dengan perusahaan juga sudah sangat sering dilakukan. Terlebih terhadap perusahaan yang memang sering bermasalah.
"Biasanya pertemuan terus dilakukan sampai ada penyelesaian. Jika belum ada penyelesaian maka bisa berbulan- bulan, bahkan tahunan. Kadang sampai kesabaran masyarakat hilang dan akhirnya demo. Artinya memang sering," tuturnya.
Dari pengamatan Daru, pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang bandel dan tidak serius memenuhi kewajiban plasma 20% untuk masyarakat sekitar. Padahal katanya, jika ada sanksi tegas atau jika perlu sampai pencabutan izin, maka besar kemungkinan kewajiban itu akan dijalankan.
"Maka perlu ketegasan dari semua pihak terkait. Mulai memberikan terguran hingga pencabutan izin jika tidak direalisasikan kewajiban plasma tersebut," tandasnya.







Komentar Via Facebook :