Berita / Nusantara /
Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Melalui Penataan Sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/PUU-22/2024 Bukan Penertiban
Kebun kelapa sawit.(Dok)
Jakarta, elaeis.co - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.
Pendekatan penataan tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan data yang dihimpun anggota POPSI, Serikat Petani Kelapa Sawir (SPKS) ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi. Begitupun halnya terjadi di Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tercatat lebih dari 230 petani dengan luas lahan rata-rata 0,5–5 hektare yang telah menguasai tanah sejak sekitar tahun 1940 secara turun-temurun. Lahan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan telah diplang oleh Satgas PKH .
Sementara itu, di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sedikitnya 80 lebih petani sawit rakyat dengan luas 1–5 hektare di kawasan Cagar Alam Teluk Adang juga mengalami plangisasi, meskipun mayoritas telah mengelola lahan tersebut selama 60–93 tahun dan belum pernah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme resmi daerah .
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa pendekatan penertiban terhadap petani kecil bertentangan dengan semangat konstitusi dan reformasi kebijakan kehutanan nasional.
"Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan. Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya," tegas Mansuetus Darto kepada elaeis.co, Selasa (17/2).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andry, dengan menekankan bahwa Putusan MK tersebut memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan. Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif:
"Pelakunya adalah masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan; dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif. Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar," bebernya.
Dalam perspektif POPSI dan SPKS, terdapat perbedaan mendasar antara dua pendekatan kebijakan: Dengan Penertiban akan berorientasi pada penindakan, sanksi, dan penyitaan serta represif. Sementara penataan lebih berorientasi pada inventarisasi, verifikasi penguasaan, koreksi tata batas, serta pemberian kepastian hukum melalui skema yang diatur dalam PP 23/2021.
PP 23/2021 sendiri membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme penataan kawasan hutan, termasuk pengakuan penguasaan, pemberian akses legal, serta penyelesaian administratif secara bertahap dan terukur.
POPSI dan SPKS juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak tanpa proses penataan yang komprehensif berpotensi memperbesar konflik sosial antara petani, aparat, dan pelaksana KSO di lapangan, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, POPSI menyampaikan sikap resmi, pertama mendesak penghentian sementara tindakan penyitaan dan plangisasi terhadap sawit rakyat skala kecil.
Kemudian mendorong percepatan penataan kawasan hutan sesuai PP 23 Tahun 2021 sebagai jalan penyelesaian utama.
Menuntut implementasi penuh Putusan MK 181/PUU-22/2024 sebagai dasar perlindungan hukum masyarakat turun-temurun di dalam kawasan hutan.
Memastikan bahwa larangan dan sanksi dalam UU Cipta Kerja tidak diterapkan terhadap masyarakat yang memenuhi dua syarat kumulatif sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Terakhir, membuka ruang dialog nasional untuk mencegah eskalasi konflik sosial di daerah.
“Petani sawit rakyat adalah bagian dari rakyat yang dilindungi konstitusi. Penataan adalah jalan keadilan dan kepastian hukum. Penertiban tanpa diferensiasi subjek hukum hanya akan melahirkan konflik baru dan ketidakadilan,” tutup Darto.







Komentar Via Facebook :