https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Sudah 175 Kasus Pencurian Sawit Ditangani Polda Kalteng, Tersangkanya 350 Orang

Sudah 175 Kasus Pencurian Sawit Ditangani Polda Kalteng, Tersangkanya 350 Orang

Polisi menggelar patroli di perusahaan sawit untuk mencegah penjarahan oleh massa. foto: ist.


Palangkaraya, elaeis.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus melakukan tindakan tegas terkait maraknya pencurian dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit baik di perkebunan milik masyarakat maupun perusahaan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum di lapangan, untuk menekan pencurian dan penjarahan kebun sawit.

Baca juga: Masyarakat Diajak Cari Solusi Pencurian Sawit Selain Penerapan Sanksi Pidana

"Selama tahun 2024, Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian TBS dengan total 350 tersangka," ungkap Erlan kepada wartawan, Kamis (5/9). 

Yang mengejutkan, dari jumlah tersebut, 22 tersangka khususnya yang diringkus di wilayah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat ternyata juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Erlan menekankan bahwa Polda Kalteng tidak akan ragu untuk menegakkan hukum terhadap para pelanggar. 

Baca juga: Atasi Pencurian Sawit, Petani Berharap Ada Sanksi yang Membuat Jera

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan narkotika, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menindak kasus pencurian, Polda Kalteng juga aktif mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kriminal dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. 

“Mari bersama-sama kita ciptakan Kalimantan Tengah yang aman dan nyaman untuk semua,” ajaknya.

Baca juga: Cegah Pencurian Sawit, Polisi Gencarkan Patroli Dialogis ke Warung Kopi

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polda Kalteng juga mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. 

Satgas PKS ini dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dengan peran optimal Satgas PKS, diharapkan konflik sosial, termasuk terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan, dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Jika hak dan kewajiban terlaksana dengan baik, pencurian TBS dapat dicegah," tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :