Berita / Kalimantan /
Aturan Penanaman Sawit Mandiri di Kubu Raya Butuh Sosialisasi
Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman. Foto: Prokopim
Sungai Raya, elaeis.co - Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman menggelar coffee morning dan diskusi pagi bersama jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Diskusi di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya ini dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Kubu Raya.
Syarif mengatakan, diskusi pagi merupakan kegiatan rutin untuk bersilaturahmi dengan para pimpinan perangkat daerah sekaligus membahas isu-isu aktual yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
“Dalam diskusi tersebut kita minta kepala perangkat daerah untuk menyikapi perkembangan dengan baik dan mengambil langkah-langkah demi kemajuan Kubu Raya ke depan. Salah satunya terkait dengan fungsi manajemen, perencanaan, pelaksanaan kepemerintahan, keuangan, dan pengawasan," jelasnya dalam rilis Prokopim Sungai Raya dikutip elaeis.co Kamis (22/1).
"Salah satu yang kita bahas adalah agenda pelantikan dan penyambutan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Yusran Anizam mengungkapkan, salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni mengenai pendapatan asli daerah (PAD), khususnya berkaitan dengan perhitungan berdasarkan domisili KTP warga yang berada di hinterland atau perbatasan dengan Kota Pontianak.
“Banyak yang belum mutasi ke Kubu Raya. Dinas Kependudukan sudah berkoordinasi dengan Provinsi dan siap memfasilitasi dengan Kota Pontianak. Mau tak mau, suka tak suka, harus mutasi karena berpengaruh dengan opsen pajak,” terangnya.
Yusran juga menyinggung soal pengembangan perkebunan kelapa sawit. Di mana masih banyak warga yang belum mengetahui aturan penanaman sawit mandiri yang sudah berlaku sejak tahun 2023. "Saya minta tolong dengan Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut agar petani mandiri tidak melanggar aturan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, aturan penanaman sawit mandiri bertujuan untuk mengatur tata kelola perkebunan sawit agar lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi lingkungan. “Aturan baru terkait sawit mandiri harus terus disosialisasikan secara luas. Sangat penting memberikan pemahaman agar petani mandiri tidak melanggar regulasi yang ada,” tegasnya.
“Sosialisasi ini harus dilakukan hingga ke tingkat desa agar seluruh masyarakat yang terlibat dalam perkebunan sawit dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” sambungnya.
Dia yakin peningkatan kepatuhan petani sawit dan masyarakat secara luas terhadap regulasi yang berlaku akan berdampak besar terhadap pembangunan berkelanjutan di Kubu Raya. “Dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan sawit mandiri, diharapkan perekonomian daerah dapat tumbuh lebih baik tanpa mengorbankan aspek lingkungan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :