Berita / Serba-Serbi /
Masyarakat Diajak Cari Solusi Pencurian Sawit Selain Penerapan Sanksi Pidana
 
                Rapat penyelesaian masalah pencurian sawit di Desa Sonomartani. foto: ist.
Aek Nabara, elaeis.co - Persoalan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum teratasi. Forkopimcam Kualuh Hulu terus berupaya mencari solusi bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Pada Selasa (28/5), digelar Rapat Penyelesaian Persoalan Pencurian Buah Sawit Milik Masyarakat di Aula Balai Desa Sonomartani.
Hadir pada acara itu Danramil 01 Aek Kanopan Mayor Inf. P Sinaga, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi MH, BPD Desa Sonomartani, para pengepul TBS, dan petani Desa Sonomartani.
Pada kesempatan itu Kepala Desa Sonomartani Saifuddin menyampaikan bahwa kasus pencurian di desanya sudah sangat marak dan meresahkan.
"Kami berharap usai acara ini bisa dibuat peraturan desa tentang penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat. Karena itu, sangat diperlukan masukan terkait sanksi apa yang akan kita buat terhadap para pelaku pencurian di dalam peraturan desa itu. Apakah itu sanksi sosial atau sanksi lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Sementara itu, Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung MH menegaskan bahwa Forkopimcam tidak main-main dalam menyikapi aksi pencurian TBS. "Kami tidak mau dari rekan-rekan pengepul sawit dari Desa Sonomartani harus masuk penjara gara-gara menjadi penadah hasil curian," tandasnya.
"Sebagai pengayom masyarakat, sudah tugas kami mengatasi keresahan yang dirasakan oleh petani dan perusahaan saat ini atas maraknya pencurian TBS. Dan baru-baru ini sudah dibuktikan oleh Pak Kapolsek dengan penahanan seorang pelaku penadah TBS hasil curian," sambungnya.
Nelson membenarkan bahwa maraknya pencurian TBS disebabkan ada penampungnya. "Ada gula pasti ada semut, ada penerima maka ada penjual," ujarnya.
"Tapi kami tidak mau mengatasi masalah itu langsung dengan tangkap dan tahan. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bermusyawarah bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan pencurian buah sawit," tambahnya.
Meski begitu, jika tidak bisa diatasi dengan kearifan lokal, dia menegaskan bahwa pihaknya ke depan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian atau penadah TBS sawit. "Bisa diterapkan KUHP dan Undang-undang Perkebunan, bisa dituntut 7 tahun penjara. Tentunya jika tuntutannya tujuh tahun, tersangkanya bisa ditahan," pungkasnya.
 







Komentar Via Facebook :