Rawatan menjelaskan, Mina dan Suharnof ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah untuk dua kios itu sebesar Rp20 miliar lebih.
Sebagai pemilik kios yang seharusnya mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani, kedua tersangka tidak melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani sawit yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk, ternyata sebagian petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini.
"Jadi, modus penyelewengannya, distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen," jelas Rawatan.
Atas perbuatan itu, kata Rawatan, keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
”Penahanan terhadap kedua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Siak," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus permainan pupuk subsidi ini sempat membuat heboh lantaran jaksa menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak pada Selasa 15 November 2022.
Kasus ini kala itu semakin menarik, karena pengatur skenario penyaluran pupuk dikendalikan oleh seorang ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan bernama Suparmin, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Rugikan Negara Rp5,4 M, Bacaleg Golkar Riau dan Adik Serta Dua Pegawai Distan Jadi Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan
Diskusi pembaca untuk berita ini