https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Supir Truk Tangki Pertamina Diringkus Saat 'Kencing' Solar Subsidi

Supir Truk Tangki Pertamina Diringkus Saat

Barang bukti pengungkapan kasus yang dilakukan anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. foto: ist.


Palembang, elaeis.co - Seorang supir truk tangki Pertamina ditangkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel karena kedapatan 'kencing' muatan BBM subsidi pada malam hari.

Sopir berinisial BS (43) beserta truk tangkinya diamankan di pinggir jalan lintas Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Untuk kepentingan penyidikan, mobil tangki merk Hino Nopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton diamankan di Polda Sumatera Selatan (sumsel).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka BS, BBM yang 'dikencingi' di pinggir jalan adalah sisa yang diangkut dari depo pengisian BBM.

“Saat tertangkap tangan, petugas mengamankan barang bukti 100 liter BBM jenis solar, dan yang sudah dikeluarkan oleh pelaku dari tangki sebanyak 60 liter," katanya dalam rilis Humas Polda Sumsel dikutip Rabu (24/1).

BBM tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui polisi dan masih DPO. “Modus operandi pelaku yakni pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM subsidi. Saat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki lalu dijual,” paparnya.

Sepanjang bulan Januari 2024 ini tersangka sudah dua kali mengambil muatan solar dari truk tangki yang dia bawa. “Sekali 'kencing', pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu,” jelasnya.

Di TKP tempat pelaku 'kencing' ditemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2.200 liter, selang dan ember ukuran besar serta 1 unit mesin hisap/sedot elektrik. Ada juga satu mobil truk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yang bermuatan 4 buah baby tank ukuran 1 ton, salah satunya berisi solar 600 liter.

Diduga pemilik truk tersebut hendak menjual kembali solar ke perkebunan sawit, tambang galian C, dan pengecer pinggir jalan di kawasan pedalaman. Polisi masih memburu sang pemilik untuk mengungkap tuntas jaringan penyelewengan BBM subsidi ini.

"Pelaku yang sudah tertangkap ini sehari-harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :