Siak, elaeis.co - Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar, Suparmin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini diyakini merugikan negara Rp5,4 miliar karena memainkan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau.

Sebelum tersangka, Suparmin sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Riau di Pileg 2024.

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Tidak hanya Suparmin, Mina Yumiari yang diduga istri sirihnya serta adik Suharnof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam permainan pupuk subsidi ini.

Mina merupakan pemilik kios Riau Rakyat Tani dan Suharnof pemilik Kios Rangga. Kedua kios ini penyalur pupuk subsidi ke petani sawit di Kecamatan Kerinci Kanan.

Selain mereka, tiga pihak Dinas Pertanian (Distan) Siak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni; Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Sukaremi beserta mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.

Namun, baru Mina dan Suharnof yang ditahan setelah diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan pada Senin (18/9) siang. Keduanya dititipkan di tahanan Mapolres Siak di Kecamatan Dayun.

"Iya, baru dua tersangka yang kita amankan. Sisanya dalam waktu dekat ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik kepada elaeis.co, Senin sore.