https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Perkuat Kemitraan, Kementan Ganti Aturan Penetapan Harga Pembelian TBS Sawit

Perkuat Kemitraan, Kementan Ganti Aturan Penetapan Harga Pembelian TBS Sawit

Plt Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto saat sosialisasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. foto: Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian (kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) telah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Aturan baru ini menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

Penguatan regulasi ini adalah langkah pemerintah untuk memastikan harga TBS tidak merugikan pekebun.

Paska terbitnya aturan baru ini, Ditjenbun menggelar sosialisasi Permentan 13 Tahun 2024 di Jakarta. "Terbitnya regulasi ini merupakan langkah lanjut dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh pekebun kelapa sawit, baik pekebun mitra plasma maupun pekebun mitra swadaya," jelas Plt Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto dalam keterangan resmi, kemarin.

Heru menambahkan, Permentan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan memastikan harga yang wajar bagi pekebun.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah bagian dari upaya bersama untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya pekebun swadaya.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap hubungan antara pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” ujarnya.

Heru menjelaskan, beberapa penguatan yang ada dalam Permentan baru ini, antara lain adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja sama yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya serta adanya faktor rendemen koreksi yang dapat mempengaruhi harga TBS.

“Hal ini bertujuan agar harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di lapangan,” jelas Heru. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :