https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Perusahaan Sawit Wajib Kantongi HGU dan IUP, Kecuali Berdiri Sebelum 2017 

Perusahaan Sawit Wajib Kantongi HGU dan IUP, Kecuali Berdiri Sebelum 2017 

Nusron Wahid. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi sebelum tahun 2017 dan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tidak bisa dianggap melanggar hukum meski belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Pemerintah bersikap proporsional terhadap perusahaan yang berdiri sebelum 2017. Saat itu ada celah hukum yang memungkinkan operasional hanya dengan IUP,” tegas Nusron, kemarin.

Namun dia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi untuk perusahaan yang berdiri setelah tahun 2017. “Kalau berdiri setelah 2017 dan belum punya HGU, itu mutlak salah!” tegasnya.

Merujuk pada Pasal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Nusron menjelaskan bahwa sebelum 2017, bunyi aturan masih menyebutkan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib memiliki “IUP dan/atau HGU”. Artinya, cukup dengan IUP saja sudah sah secara hukum.

Tapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Oktober 2017, pasal itu direvisi menjadi “harus memiliki IUP dan HGU”.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang sudah punya IUP tapi belum mengantongi HGU. Pemerintah kini tengah melakukan verifikasi dan legalisasi secara bertahap atas lahan-lahan tersebut.

Pernyataan Nusron menjadi angin segar bagi pelaku usaha sawit lama yang selama ini terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :