Berita / PSR /
Ikut PSR, Petani Sawit Juga Bakal Dapat Dana Tambahan Tumpang Sari

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah saat rapat bersama Komisi IV DPR RI beberapa hari lalu. (Ist)
Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian akan segera me-launching program baru untuk petani kelapa sawit. Program ini ditujukan untuk petani sawit yang tengah menjalani program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah mengungkapkan, program tersebut diberi nama Kesatria, yakni Kelapa Sawit Tumpang Sari Tanaman Pangan.
Program ini, kata Andi, merupakan salah satu upaya Ditjenbun untuk mengakselerasi program PSR. "Karena sekarang ini banyak petani yang tidak mau meremajakan sawitnya karena harga sawit yang lagi tinggi," kata Andi saat rapat bersama Komisi IV DPR RI beberapa hari lalu.
Andi mengatakan, program ini juga akan didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Melalui Komisi Pengarah (Komrah) dan Dewan Pengawas (Dewas), kami sudah mengajukan program insentif buat petani. Ini akan segera kita sosialisasi. Yakni kelapa sawit tumpang sari yang akan didanai oleh BPDPKS," ujarnya.
Dengan program ini, lanjut Andi, para petani yang tengah menjalani program PSR akan diberikan insentif berupa dana tambahan untuk melakukan kegiatan tumpang sari di lahan perkebunan sawit yang tengah di-replanting.
"Jadi petani sawit yang akan melakukan PSR bisa memilih untuk menanam jagung, kalau dia terbiasa menanam jagung, dan kalau dia biasa menanam kacang-kacangan akan diberikan insentifnya untuk menanam kacang-kacangan itu," ujarnya.
"Sekarang dalam proses review satuan biaya per hektarnya. Jadi program Kesatria ini akan segara kita launching dan sudah disetujui oleh Dewas dan Komrah BPDPKS," kata Andi.
Dengan demikian, Andi mengatakan, petani akan mendapatkan dana tambahan dari BPDPKS untuk membantu mendapatkan penghasilan di saat kebun sawit mereka di-replanting.
"Jadi ada tambahan lah untuk petani PSR kita yang selama 3 tahun tidak mendapatkan sumber pendapatan bisa bertani melalui bantuan tambahan dari PSR. Jadi dari Rp 30 juta per hektar itu akan mendapat tambahan lagi (untuk biaya tumpang sari). Dan ini volunteery, bukan mandatori. Jadi tidak dipaksakan," jelasnya.
"Sekarang dalam proses review oleh BPKP dan inspektorat," tutup Andi.
Komentar Via Facebook :