Berita / PSR /
Aparat Hukum Harus Dilibatkan Dalam PSR
Ilustrasi-peremajan sawit. (Asian Agri)
Kaltim, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program yang kini tengah digenjot pemerintah untuk menjaga serta meningkatkan produksi kelapa sawit nasional. Dalam program itu BPDPKS menghibahkan dana dukungan peremajaan kebun kelapa sawit hingga Rp30 juta/hektare saat ini.
Malah kini dana tersebut tengah diajukan untuk ditambah menjadi Rp60 juta/hektare lantaran kebutuhan akan perawatan kebun yang melambung tinggi. Tentu dengan adanya aliran dana tersebut, program ini dinilai rawan penyelewengan. Sehingga petani menilai bahwa aparat penegak hukum perlu dilibatkan dalam realisasinya.
"Perlindungan hukum bagi pelaksanan program PSR ini kini dibutuhkan. Selain itu juga sebagai pengawas realisasinya," kata Sekretaris DPD APKASINDO Paser di Kalimantan Timur (Kaltim) Aliyadi kepada elaeis.co, Rabu (5/10).
Aliyadi menilai hingga kini aparat penegak hukum belum dilibatkan dalam program ini. Sementara ia melihat ada beberapa pihak yang hendak masuk yang ditengarai berniat buruk dalam program PSR ini.
"Kita menduga begitu. Tapikan kalau ada akan lebih bagus. Untuk meminimalisir pelanggaran," imbuhnya.
Jika aparat hukum dilibatkan kata Aliyadi regulasi perlindungan bagi peserta dan pelaksana PSR akan lebih jelas. Sehingga dalam melaksanakan juga akan lebih tenang.
"Menangkan dulu ada beberapa pihak yang kita ajukan untuk dilibatkan. Seperti dinas koperasi, yang mengajukan PSR ini petani dari koperasi tapi justru dinas koperasi tidak dilibatkan. Sehingga kita desak dan baru dilibatkan," ujarnya.
"Aparat hukum ini perlu dihadirkan agar mereka juga tidak berjalan sendiri jika ada laporan pelanggaran di PSR tersebut. Selain mereka bisa memahami PSR, penanganan kasus yang ada dalam PSR juga akan lebih mudah," imbuhnya lagi.
Untuk diketahui luasan lahan petani yang sudah di ajukan untuk program ada sekitar 700 hektare lebih di Paser ini. Namun dua tahun belakangan ini justru belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan.
"Banyak faktor yang mempengaruhi. Seperti berubah-ubahnya aturan untuk PSR tersebut," katanya.
Lanjutnya, dari 700 hektare itu baru 100 hektare yang sudah mendapatkan rekomtek. Sementara 600 hektare masih berada ditangan dirjenbun.
"Kalau target PSR di Paser itu mencapai 2000 hektare," bebernya.
Jumlah pengajuan PSR tadi belum seluruhnya tercatat. Misalnya tahun ini saja kata Aliyadi ada lebih dari 700 hektare yang sudah diajukan ke dirjenbun. Artinya ada belasan ribu hektar kebun kelapa sawit yang siap untuk diremajakan di Paser.







Komentar Via Facebook :