Berita / PSR /
5 Tersangka Korupsi Replanting Sawit dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU
Penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi PSR ke Kejari Langkat. foto: Humas Polres Langkat
Stabat, elaeis.co - Polres Langkat, Sumatera Utara, melimpahkan berkas dan mengirimkan lima tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat, Rabu (9/8).
Perkara yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat itu diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing dan diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dika Permana Ginting, Mhd Syahdan Nasution, dan Esra Meilani Sinaga.
“Para tersangka masing-masing berinisial Sun, SUG alias OG, ISG, AO, dan DH,” sebut Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto dalam keterangan resminya, kemarin.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21)," imbuhnya.
AKP Luis menambahkan, barang bukti yang diserahkan ke JPU yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejaksaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV nopol BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, serta cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
“Setelah penyerahan, para tersangka dan barang bukti saat ini menjadi kewenangan pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat,” tukasnya.
Penyelidikan kasus ini berlangsung sekitar setahun dan saksi yang diperiksa mencapai 320 orang. Kepolisian sebenarnya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dana PSR dengan anggaran senilai Rp 29,10 milyar. Namun sejauh ini baru 5 tersangka yang ditahan.
Kasus ini terbongkar ketika Kapolres Langkat yang saat itu dijabat AKBP Danu Pamungkas Totok berkunjung ke Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu. Warga melaporkan dugaan penyelewengan dana replanting sehingga Danu memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan.
Sebagian dana sudah dicairkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke kelompok tani. Setelah kasus ini mencuat, sisa dana yang belum cair sudah dibekukan.
Modus yang digunakan para tersangka yakni membentuk kelompok tani fiktif. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diantaranya perangkat desa, mantan kepala dinas, pengusaha jual beli sawit, dan kontraktor.







Komentar Via Facebook :