Berita / PSR /
Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Replanting Sawit, Mantan Kadisbun dan Ketua Koperasi 'Gol'
Dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana replanting sawit ditahan penyidik Kejati Aceh. foto: Penkum Kejati Aceh
Banda Aceh, elaeis.co - Setelah bolak balik menjalani pemeriksaan, dua tersangka perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Aceh.
Kedua orang tersangka yang ditahan penyidik yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, Said Mahjali, dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB), Zamzami. Keduanya menyandang status tersangka dugaan korupsi PSR sejak 11 April 2023 lalu.
Penyidik menilai kedua tersangka paling bertanggung jawab atas disetujuinya 10 proposal PSR dari KPMJB yang mendapatkan hibah replanting lebih Rp 75,6 milyar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari tahun 2017 sampai 2020. Dana tersebut dialokasikan kepada 1.207 petani dengan luas lahan 2.831,02 hektar.
Belakangan terungkap bahwa banyak lahan yang diusulkan oleh KPMJB berupa pepohonan kayu keras dan lahan kosong, bukan lahan yang pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya. Ada juga lahan sawit yang diusulkan dalam program PSR bukan berisi tanaman dengan usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10Ton/Ha/tahun, ada juga yang masuk ke areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Hal itu menyebabkan pengajuan PSR tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Permentan No.18/Permentan/KB.330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit dan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara.
Berdasar bukti permulaan yang cukup, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tapi keduanya tidak langsung ditahan pada saat statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Deddi Taufik menjelaskan, penahanan dilakukan setelah keduanya datang ke Kejati Aceh memenuhi surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/6). "Keduanya ditahan penyidik Kejati Aceh selama 20 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 09 Juli 2023 dan dititipkan di Rutan Kelas II B Banda Aceh," ungkapnya.
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut di dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. "Perintah penahanan bisa dikeluarkan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.







Komentar Via Facebook :