Berita / Serba-Serbi /
Diduga Gelapkan Pajak, Bendahara KUD Ditahan
Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat, menyerahkan Ahmad Safii Bin Muhadi (kiri) kepada Kejaksaan Negeri Bungo. Foto: Ist.
Muaro Bungo, elaeis.co - Diserahkan penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Bungo langsung menahan Ahmad Safii Bin Muhadi, Bendahara KUD Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi. Tersangka diserahkan bersama barang bukti (penyerahan tahap II) dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Kajari Bungo, Sapta Putra, menjelaskan KUD Jitu Mekar Jaya merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian dan memiliki usaha pokok berupa kegiatan pengumpulan/perantara hasil panen sawit kelompok tani dan akan diserahkan kepada pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Aditya Lokal (SAL). Koperasi ini juga melaksanakan usaha simpan pinjam kepada para anggotanya.
"Kasus ini berawal ketika tersangka membuat faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembayaran PPN kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada Masa Pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 secara tidak benar sehingga terdapat kerugian pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp 812.507.582," katanya lewat keterangan tertulis tertanggal 10 Mei 2022.
Menurutnya, perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Dalam penyerahan tahap dua ini penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 231 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berupa faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, Berita Acara Rapat Anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Print out lembar pertama SPT PPN.
"8 jaksa penuntut telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini," tutupnya.







Komentar Via Facebook :