Koba, elaeis.co – Bupati Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada warga Desa Puput, Desa Simpangkatis, dan Desa Katis. Para penerima sertifikat sebelumnya sudah mendaftarkan diri untuk melakukan proses peningkatan status surat kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat yang diserahkan untuk Desa Puput sebanyak 229 bidang, Desa Simpang Katis sebanyak 211 bidang, dan Desa Katis 79 bidang.

Algafry mengatakan bahwa program PTSL ini merupakan program tanpa biaya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan atas tanah.

“Saya ucapkan selamat karena masyarakat akhirnya mendapatkan sertifikat yang dibagikan oleh BPN melalui program PTSL yang diproses dan dibagikan secara gratis," katanya melalui keterangan resmi Diskominfo Bateng.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan sertifikat ini maka warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Dengan adanya sertifikat ini maka bapak ibu penerima tidak perlu khawatir lagi tentang status kepemilikan tanah, bangunan, atau kebun sawit dan kebun lada. Sertifikat ini telah menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan sudah diakui oleh negara," terangnya.

Algafry juga mengajak para perangkat desa hingga kecamatan untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.

“Kita harus mengajak lebih banyak warga untuk mendaftarkan diri mengikuti program PTSL, program ini sangat membantu," katanya.

Kepala BPN Bateng, Fredy Agustan, mengatakan bahwa target PTSL yang ada di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2022 telah diselesaikan seluruhnya.

“Untuk tahun anggaran 2022, kegiatan PTSL di Kabupaten Bateng target awalnya adalah 4.200 bidang, namun ada perubahan dari pusat yang berlaku di seluruh Indonesia, maka target kita menjadi 3.360 bidang tanah yang tersebar di 26 desa/kelurahan. Syukur alhamdulillah, untuk target ini sudah kita realisasikan semua dan tinggal kita bagikan,” paparnya.

Atas dukungan yang diberikan untuk meningkatkan partisipasi warga, Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat penghargaan kepada Pemkab Bateng. "Apresiasi sebagai Pemerintah Daerah yang Telah Membebaskan/Memberikan Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Peserta Program PTSL," jelasnya.

Kepala Desa Puput, H Zulkarnaen mengatakan bahwa program PTSL ini sangat membantu masyarakat dan berharap program ini dapat terus dijalankan oleh pemerintah.

“Mudah-mudahan pembagian sertifikat ini dapat bermanfaat bagi warga karena sertifikat dapat meningkatkan nilai tanah warga," ujarnya.

Kepada masyarakat dipesankan agar menjaga dan  menggunakan sertifikat tanah tersebut sebaik mungkin. Jika dijadikan sebagai agunan ke bank, harus disadari bahwa pinjaman yang diterima harus dikembalikan.