Dari pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan penyidik, diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai di sekitar pabrik juga telah tercemar.
Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim praperadilan memutuskan menolak gugatan tersebut.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup yang merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Tindakan pelanggaran dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius. Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka. Langkah ini dilakukan agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana/pemulihan lingkungan. Penindakan tegas harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya," tegasnya.
Menurutnya, KLHK konsisten dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
"Sekali lagi kami harapkan penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," pungkasnya.
Cemari Lingkungan, Direktur dan GM PKS Jadi Tersangka
Diskusi pembaca untuk berita ini