https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Cemari Lingkungan, Direktur dan GM PKS Jadi Tersangka

Cemari Lingkungan, Direktur dan GM PKS Jadi Tersangka

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan Direktur dan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa sebagai tersangka pencemaran lingkungan. Foto: Gakkum KLHK


Jakarta, elaeis.co - Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) berinisial EK (33) dan General Manager (GM) PT SIPP, AN (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pabrik kelapa sawit (PKS) penghasil minyak mentah sawit (crude palm oil-CPO) PT SIPP yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tersangka AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan EK (33) yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK. AN dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP merupakan tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Perusahaan ini telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab Bengkalis. Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP.

"Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini, kami melakukan langkah penegakan hukum," jelas Anton melalui keterangan resmi Gakkum KLHK, kemarin.

 

Dari pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan penyidik, diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai di sekitar pabrik juga telah tercemar.

Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim praperadilan memutuskan menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup yang merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Tindakan pelanggaran dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius. Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka. Langkah ini dilakukan agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana/pemulihan lingkungan. Penindakan tegas harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya," tegasnya.

Menurutnya, KLHK konsisten dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Sekali lagi kami harapkan penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :