https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ditilang, Warga Sunda Empire ini Ngaku Seorang Jenderal

Ditilang, Warga Sunda Empire ini Ngaku Seorang Jenderal

Surat yang ditunjukkan pengemudi yang mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara (Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)


Jakarta, Elaeis.co - Masih ingat sebuah mobil Pajero Sport yang kemarin ditilang Polda Metro Jaya di jalan tol gara-gara pakai pelat palsu bernomor SN-45-RSD? Bukannya menunjukkan SIM, pengemudinya malah menunjukkan surat kelayakan mengemudi (SKM) yang dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

SKM itu diterbitkan oleh Majelis Agung Sunda Archipelago Sekretaris Jenderal Agung Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan. Terdapat logo yang diduga lambang Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Tribunnews.com.

Di SKM tersebut tertera bahwa pemegangnya bernama Rusdi Karepesina. Pria berusia 55 tahun itu merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur. “Di KTP, wiraswasta. Tapi dia mengaku sebagai jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua,” kata Sambodo.

Rusdi sepertinya tidak mengada-ada. Sebab ada kartu yang menyebutkan bahwa jabatan Rusdi adalah Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago.

Polisi masih memeriksa Rusdi Karepesina untuk menguak seluk beluk Kekasairan Sunda Nusantara. Keikutsertaan Rusdi yang lahir di Ambon di organisasi itu mengundang tanda tanya. “Kami akan koordinasi dengan Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini, nanti akan didalami lagi,” katanya.

Bukan tidak mungkin polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan. “Kami juga akan coba koordinasikan dengan Biddokes. Tapi saat ini sedang fokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Ditilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya diserahkan ke reserse,” katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :