Berita / Serba-Serbi /
2 Bulan Ditanam, 80 Batang Sawit Raib dari Kebun Agustinus dalam Semalam
Bibit sawit yang diamankan dari tersangka pencurian. foto: Ist.
Blambangan Umpu, elaeis.co - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tanaman sawit muda di Kampung Bengkulu.
Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan, pelakunya berinisial NM alias MUD (32) warga Dusun 4 Kayu Liak, Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban Agustinus Ardianto pada Selasa (16/5) lalu. Sehari sebelumnya, saat pulang dari kebunnya sekitar pukul 17.00 WIB, Agustinus masih melihat sawit yang ditanam dua bulan lalu masih dalam kondisi segar.
Keesokan harinya saat korban kembali ke kebun, ia terkejut karena banyak sawit muda hilang. "Setelah dihitung, 80 pohon bibit sawit yang ditanam sejak dua bulan lalu hilang," ungkap Haris.
"Modus pelaku adalah melakukan pencurian di kebun milik korban saat korban tidak ada di kebun dengan cara mencabut bibit sawit satu persatu. Lalu pelaku memasukan ke dalam karung dan membawa bibit sawit pulang ke rumahnya," tambahnya.
Setelah menghitung kerugian yang dialami, korban langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan guna proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), dugaan pelaku mengarah NM. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa NM berada di rumahnya, Minggu (18/6) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di backup Unit Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan lantas melakukan penangkapan.
Dari tangan NM berhasil disita barang bukti 60 puluh batang pohon sawit yang sudah dimasukkan dalam polibek. "Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,“ tandasnya.
Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu tersangka.







Komentar Via Facebook :