Berita / Serba-Serbi /
Uang Penjualan Sawit Dirampok, Supir Truk Jadi Korban Pembunuhan Berencana Temannya
 
                Kapolres Sanggau dan jajaran menunjukkan baeang bukti kasus pembunuhan berencana. foto: Humas Polres Sanggau
Sanggau, elaeis.co – Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Y Jior yang terjadi di Jl. PTPN 13 Sipatua di Dusun Damai, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah SIK menjelaskan, pelaku BS (32) berhasil diamankan setelah tim gabungan Satreskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan, Polsek Beduai, dan Polsek Sekayam, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku dengan ciri-ciri yang sama menaiki mobil Bus Anak Mama dengan tujuan Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Kapuas.
“Selanjutnya tim gabungan mengintai rumah di Jl. Juanda Gg. Anggur Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas yang diduga kontrakan pelaku untuk melakukan profiling,” sebutnya dalam rilis Humas Polres Sanggau dikutip Minggu (10/12).
Setelah melakukan pencocokan data, dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SIK dan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra SIK, tim berhasil mengamankan pelaku di rumah tersebut. Saat introgasi awal, pelaku mengakui telah menusuk korban Jior hingga bersimbah darah dan meninggal.
“Pada saat di perjalanan dalam proses mencari barang bukti, pelaku BS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberi tindakan tegas dan terukur. Setelah itu pelaku di bawa ke RSUD M.Th Djaman untuk dilakukan perawatan,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku yakni mengelabui korban yang sudah saling kenal sejak SD dengan mengatakan bahwa mobil langsir sawit pelaku mogok agar korban mau menolong untuk menarik mobil tersebut. Dengan begitu pelaku bisa merampas uang yang dibawa oleh korban dari hasil penjualan buah sawit di pabrik.
“Pelaku ini memiliki hutang sebanyak kurang lebih Rp 7 juta di salah satu koperasi di Kecamatan Kapuas,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pada hari Selasa 28 November 2023 sekira jam 08.00 WIB pelaku membuat pisau dari bahan mata gergaji mebel dengan ukuran panjang kurang lebih 17 cm dan lebar 4 cm. “Dua hari kemudian dia membuat gagang pisau dari besi pipa stik dongkrak dengan tujuan pisau tersebut digunakan untuk mengancam orang lain agar menyerahkan uang,” katanya.
Saat pelaku berada di bawah mobil sedang mendongkrak di bengkel, lewat mobil dump truk yang dikendarai oleh korban dan mengklakson pelaku. Pelaku sempat melihat yang kemudian dari situ timbul niatnya untuk merampok. Pelaku mengetahui bahwa korban membawa buah sawit ke pabrik sawit di Kembayan dan akan membawa uang setelah menjualnya.
Sore hari sekira pukul 15,30 WIB, pelaku menyusul korban menggunakan sepeda motor ke pabrik dengan menyiapkan sebilah pisau yang dibuat beberapa hari sebelumnya. Di Jalan Merakai tempat rongsokan dekat jembatan, korban yang keluar dari pabrik dihentikan pelaku dan meminta tolong untuk menarik mobilnya yang mogok di lokasi kebun sawit.
"Korban sempat mengambil duit di tempat penukaran kertas nota timbangan di Sdr. Akong dan setelah korban menerima uang sebesar Rp.14.100.000, selanjutnya uang tersebut disimpan di depan dashboard mobil,” beber Suparno.
Setelah itu, korban dan pelaku berangkat menuju lokasi kebun sawit inti 5 Desa Tanap Kecamatan Kembayan untuk menarik mobil pelaku. Namun sesampainya di lokasi tidak ditemukan mobil yang dimaksud, kemudian pelaku berusaha mengambil uang hasil penjualan buah sawit yang berada di dashboard truk.
“Saat itu korban berusaha menahan pelaku. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk lengan sebelah kiri korban. Karena korban melawan, pelaku kembali menusuk korban di bagian kepala, mulut, dada, bawah ketiak, lengan," bebernya.
"Korban dalam keadaan luka parah berhasil kabur. Pelaku kemudian mengambil uang lalu kabur ke dalam kebun masyarakat,” terangnya lagi.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 kali dan luka sayatan sebanyak 1 kali. Korban meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah yang disebabkan mendapat luka yang sangat banyak.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan termasuk 1 lembar kertas kartu timbangan TBS sawit, 1 lembar kertas surat pengantar TBS warna kuning, dan uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah total Rp 11.800.000.
“Pelaku BS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 Tahun,” tandas Kapolres Sanggau.
 







Komentar Via Facebook :