Berita / Serba-Serbi /

Begini Cara Memberikan Efek Jera Pada Ninja Sawit

Begini Cara Memberikan Efek Jera Pada Ninja Sawit

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau, Dr Riadi Asra Rahmad (Elaeis.co, Bayu)


Pekanbaru, Elaeis.co - Aksi pencuri sawit atau yang sering disebut ninja sawit makin menjadi-jadi di tengah lonjakan harga tandan buah segar (TBS). Tidak hanya kebun perseorangan, kebun milik perusahaan yang memiliki penjaga pun tak luput dari aksi mereka.

Maraknya pencurian tak lepas dari ringannya sanksi bagi pencuri sawit. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau, Dr Riadi Asra Rahmad, mengatakan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian buah kelapa sawit dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta digolongkan dalam tindak pidana ringan (tipiring) dan pelakunya dijerat dengan pasal 364 dengan ancaman 3 bulan penjara.

“Tapi ingat, apabila pencurian itu dilakukan lebih dari satu kali, maka kasusnya menjadi pidana umum. Bisa dijerat dengan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP dan ancamannya 5 tahun penjara,” katanya kepada Elaeis.co.

Menurut Riadi, apabila sanksi yang diatur dalam pasal 364 KUHP dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera, maka pemerintah desa bisa membuat peraturan desa (perdes) sehingga pelaku yang baru pertama kali mencuri sawit bisa langsung dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Pernah dibuat di Libo. Karena itu pencurian sawit, 1 tandan ditetapkan nilainya Rp 5 juta. Akibatnya, setiap pencurian sawit menjadi tindak pidana umum. Dan itu ada perdes-nya,” ungkapnya.

“Desa lain bisa bikin perdes untuk mengatasi maraknya pencurian sawit. Ini bisa membuat efek jera bagi pelakunya. Berapa pun sawit yang dicuri, setiap tandannya dinilai Rp 5 juta. Jadi bukan tipiring lagi karena nilainya lebih dari Rp 2,5 juta,” tambahnya. 


 

Komentar Via Facebook :