Begitulah omongan Andi Nur Alamsyah saat memberikan sambutan pada rapat revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di ruang rapat Direktorat Jenderal Perkebunan di lantai I Gedung C Kementerian Pertanian, jumat dua pekan lalu.  
 
Lelaki kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini berterus terang bahwa tiga hari setelah dia dilantik menjadi Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), dia sudah langsung menyodorkan perubahan nomenklatur di lingkungan Ditjenbun itu. 

“Saya melihat lingkungan strategis Ditjenbun saat dilahirkan, sudah enggak sesuai lagi dengan kebutuhan hari ini. Sawit luar biasa. Saya melihat data bahwa 80-90 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita berasal dari sawit. Kenapa kita enggak fokus mengelola ini?” kata Doktor Teknik Kimia jebolan Groningen University Belanda ini.  

Selama ini kata penulis sejumlah buku ini, kebun kelapa sawit yang luasnya mencapai 16,38 juta hektar cuma diurusi oleh seorang koordinator (dulu Kepala Sub Bidang). Maka wajar saja kalau Rp48 triliun anggaran sawit yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) enggak bisa diakses full. Yang baru bisa diakses cuma sekitar 5%.


Selengkapnya baca di Elaeis Magazine edisi September 2022. Untuk pemesanan silahkan hubungi: 082286742091-081268378797