https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

KPK Bantah Ikut Campur Penyusunan Materi TWK

KPK Bantah Ikut Campur Penyusunan Materi TWK

Ketua KPK Firli Bahuri (merdeka.com/Dwi Narwoko)


Jakarta, Elaeis.co - Sejumlah pertanyaan yang muncul dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) - syarat wajib pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) - dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPK. KPK membantah terlibat penyusunan materi TWK.

Diantara materi yang dinilai mengada-ada dalam TWK berdasarkan pengakuan sejumlah pegawai KPK adalah pertanyaan seputar pemahaman keagamaan dan orientasi seksual. Pemahaman para pegawai KPK tentang organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan soal Habib Rizieq Shihab, masuk jadi materi tes. 

Ada juga tentang doa qunut dan pemahaman seputar keberadaan Tionghoa. Malah para pegawai KPK juga dihadapkan pada pertanyaan menyangkut lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ketua KPK Firli Bahuri membantah lembaga yang dipimpinnya terlibat penyusunan materi maupun daftar pertanyaan dalam TWK. Menurutnya, ujian dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK hanya sebagai lembaga yang menerima hasilnya. “Materi tes wawasan kebangsaan, mohon maaf, itu bukan materi KPK. Kami tidak masuk ke dalam materi (tes wawasan kebangsaan),” katanya saat konfensi pers di Gedung KPK, kemarin, seperti dikutip Republika.co.id.

Menurutnya, dari 1.351 pegawai KPK, 1.274 orang diantaranya lolos dengan status memenuhi syarat. 75 pegawai dinyatakan tak lolos ujian dengan kategori tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sementara dua lainnya tidak hadir wawancara.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengungkapkan, pembuatan materi TWK melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Angkatan Darat (BAIS), dan Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, serta Badan Nasional Penaggulan Terorisme (BNPT). “Lima pelaksana asesmen tersebut, di bawah koordinasi BKN, terbagi ke dalam tiga kelompok peran,” katanya.

Kelompok pertama, Dinas Psikologi AD dan BAIS, melaksanakan tes indeks moderasi bernegara dan integritas. BIN dan BNPT melakukan penelusuran latar belakang dan pengalaman atau profiling para peserta tes. Sementara BAIS, Pusat Intelijen TNI AD, bersama BNPT, melakukan wawancara langsung terhadap pegawai KPK.

Karena UU KPK Nomor 19/2019 mewajibkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN, maka 75 pegawai yang tak lolos TWK terancam dipecat.

Namun Firli mengaku sejauh ini belum ada keputusan apapun terkait nasib mereka. “Saya ingin katakan, sampai hari ini, KPK tidak pernah menegaskan, dan menyampaikan ada proses pemecatan,” katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :