https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Daerah ini Jadi Target Pertama Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi PSR

Daerah ini Jadi Target Pertama Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi PSR

Ilustrasi peremajaan kebun sawit. Foto: Rakyat Aceh/Ade


Jakarta, Elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, terus dilakukan.

PSR atau replanting yang dibiayai oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu dilaksanakan di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tamiang, Aceh Barat, dan Nagan Raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh DR. Muhammad Yusuf, SH., M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., mengatakan, kasus ini sudah ditangani sejak bulan Maret 2021 lalu. Selama penyelidikan, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi.

“Kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini dengan memanggil saksi lain,” katanya dikutip Modusaceh.co, kemarin.

Menurutnya, sesuai instruksi Kajati Aceh, penanganan kasus ini akan didahulukan di Kabupaten Aceh Barat. “Karena di wilayah tersebut terdapat 1.200 penerima bantuan,” sebutnya.

Dia menambahkan, kasus ini belum terselesaikan pada tahun 2021 dikarenakan masih dalam suasana Covid-19 dan jumlah penyelidik di Kejati Aceh juga terbatas.

“Tidak mungkin kami selesai memeriksa 1.200 orang sedangkan tim kami terbatas,” ujarnya.

Untuk itu kasus ini menjadi program prioritas Kejati Aceh untuk diselesaikan di tahun 2022. “Mulai minggu ini kami akan memanggil pengurus koperasi dan juga para petani penerima program ini,” tegasnya.

Dalam penyelidikan sebelumnya ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya penerima program replanting diberikan kepada pemilik kebun baru atau lahan baru.

“Seharusnya program peremajaan sawit diberikan kepada petani yang sudah membuka kebun sejak 25 tahun kebelakang,” kata Raharjo. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :