Medan, elaeis.co – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kembali mendapat suntikan dana besar. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menggelontorkan anggaran sebesar Rp168,16 miliar untuk mempercepat peremajaan kebun sawit rakyat seluas 2.802,73 hektare yang dikelola 19 kelembagaan pekebun di berbagai daerah sentra sawit.
Pendanaan tersebut merupakan bagian dari Program PSR Tahap V Tahun 2026 yang ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 29–30 Juli 2026 di Kantor Pusat PT Bank Sumut (Perseroda), Medan, Sumatera Utara.
Program ini melibatkan sejumlah bank penyalur, yakni Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah (BAS), serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Syahruddin Hidayat, mengatakan keberhasilan PSR tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana. Menurutnya, program peremajaan membutuhkan kerja sama kuat antara pemerintah, perbankan, pendamping, hingga kelembagaan pekebun.
“Keberhasilan program ini memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga para pekebun.
Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen menjalankan program secara efektif, transparan, dan berkelanjutan menjadi faktor penting,” ujar Normansyah.
BPDP berharap pelaksanaan PSR Tahap V tidak hanya mengganti tanaman sawit tua dan tidak produktif, tetapi juga mampu meningkatkan hasil panen serta memperbaiki tata kelola usaha petani.
Program PSR menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat tanpa membuka lahan baru.
Sejak diluncurkan pada 2016, PSR terus diarahkan untuk membantu petani mengganti tanaman sawit berumur tua, menggunakan bibit unggul, serta menerapkan pengelolaan kebun yang lebih modern.
Dengan peremajaan, produktivitas kebun rakyat diharapkan meningkat sehingga pendapatan petani ikut terdongkrak.
Dalam pelaksanaannya, BPDP terus memperkuat sistem digital melalui aplikasi PSR Online dan Smart-PSR.
Sistem tersebut digunakan untuk mendukung proses verifikasi, pemantauan, evaluasi, hingga penyaluran dana agar lebih transparan dan akuntabel.
BPDP menjelaskan pencairan dana PSR dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kegiatan peremajaan di lapangan. Setiap tahap pencairan harus melalui proses verifikasi yang melibatkan pemerintah daerah, kelembagaan pekebun, dan pendamping.
Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima petani yang memenuhi syarat dan digunakan sesuai tujuan program.
Melalui PSR Tahap V Tahun 2026, BPDP menargetkan kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan petani semakin kuat untuk mempercepat transformasi kebun sawit rakyat.
Program ini diharapkan menjadi jalan bagi petani untuk keluar dari masalah produktivitas rendah akibat tanaman tua sekaligus memperkuat posisi sawit rakyat dalam industri nasional.
Dengan dukungan dana ratusan miliar rupiah tersebut, pemerintah berharap kebun sawit rakyat tidak hanya menghasilkan produksi lebih tinggi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sentra sawit.
PSR Tahap V Jalan, BPDP Gelontorkan Rp168 Miliar untuk Petani Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini