Berita / PSR /
Dari 1.423,6 Hektar yang Diusulkan, Baru 79 Hektar yang Positif Ikut PSR
Penanaman perdana PSR di Bengkulu Utara. foto: MC BU
Bengkulu, elaeis.co - 6 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tahun ini mengajukan usulan program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 1.423,6 hektar. Sayang, sebagian besar kebun sawit yang diajukan tidak lolos verifikasi.
Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Bengkulu Utara, Desman Siboro, mengatakan, sejauh ini sudah ratusan hektar usulan PSR yang ditolak. "Saat ini proses verifikasi dilakukan dengan sangat ketat, itu yang menyebabkan banyaknya lahan yang tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan persetujuan," jelasnya, Jumat (28/7).
Menurutnya, proses verifikasi program replanting tahun ini hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten. "Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu," sebutnya.
Menurutnya, dari 6 kelompok yang mengusulkan replanting, hingga saat ini baru satu kelompok yang telah selesai dilakukan verifikasi lapangan seluruhnya. Di kelompok lain ada sebagian lahan yang sudah menjalani verifikasi dan dinyatakan ditolak.
"Kelompok yang telah selesai verifikasi lapangan itu yakni lembaga ekonomi pekebun Sido Mulyo di Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya. Hasilnya, dari usulan awal 137 hektar, hanya seluas 79 hektar dinyatakan memenuhi syarat ikut PSR. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian," paparnya.
Dia menyebutkan bahwa usulan PSR banyak yang tidak disetujui setelah dilakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lahan. "Kebun yang diusulkan ini banyak yang suratnya berupa surat keterangan tanah (SKT), ada pula surat pernyataan (SP) dari pemerintah desa. Jadi kalau konsolidasi tanah (KT), kita belum bisa memastikan luasan lahan yang diusulkan sesuai dengan SKT, karena itu masih praduga," jelasnya.
Desman menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada verifikasi lahan yang sudah memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM). "Karena kalau sudah SHM, sudah diukur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.
"Kendati luas lahan yang diusulkan sesuai dengan SKT, terkadang masalah muncul pada legalitas lahan yang menyebabkan usulan dalam program PSR ditolak," tambahnya.







Komentar Via Facebook :