Pasirpangaraian, elaeis.co - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Ruau, menangkap tersangka kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 51.493.030.

“Tersangka berinisial EA (30), sedangkan pelapor IB PE (30) dan saksi MR (37) serta JRC (37),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dalam keterangan resmi yang diperoleh Kamis (14/12).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di PT SAM 2 Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. “Adapun barang bukti berupa enam unit truk tangki berisi minyak sawit mentah atau CPO dan dua unit truk fuso berisi kernel atau inti sawit,” rincinya.

Dia menjelaskan, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor mendapatkan berita dari saksi adanya dugaan penggelapan di PT SAM 2 yang dilakukan terlapor dan kawan-kawan yang bekerja di perusahaan itu.

Setelah itu, pelapor meminta kepada Tim Audit untuk melakukan penimbangan ulang terhadap 11 Unit mobil CPO dan 4 unit mobil kernel yang sebelumnya sudah pernah ditimbang. Ternyata beratnya berkurang dan diduga pelaku mengambilnya.

Kemudian, Minggu 22 Oktober 2023, pelapor beserta saksi datang ke Kantor Polres Rohul untuk melaporkan dugaan penggelapan yang telah dilakukan terlapor dan kawan kawan. "Adapun nilai CPO dan kernel yang hilang Rp. 51.493.030. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi," sebutnya.

Lewat serangkaian penyelidikan dan pengintaian, pelaku berinisial EA akhirnya berhasil ditangkap. "Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.