https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Aset Pemda Disita dari 145 Penggarap

Aset Pemda Disita dari 145 Penggarap

Matatelinga.com/istimewa


Jakarta, Elaeis.co - Tanah seluas 243 hektar yang selama ini dikuasai penggarap berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) itu merupakan bagian dari lahan 300 hektar yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center dengan nilai Rp152 miliar.

Dalam penyelematan aset itu, sebanyak 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deliserdang menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Pemprov Sumut.

Menurut Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Sumut.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera sebagai tuan rumah PON ke XXI. Penyitaan juga untuk membantu pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumut,” kata IBN Wiswantanu, dikutip Waspada.id.

Terkait penggarap, menurutnya, mereka telah berjanji mencabut semua gugatan di pengadilan dan juga telah mencabut kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan, penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati Sumut setelah sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.

“Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprov Sumut,” ucapnya.

Dikatakannya, agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan negara terealisasi, maka Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 hektar kepada Kejati Sumut dan berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan atas tanah tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :