https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Perusahaan ini Nekat Berkebun Sawit di Tanah Negara, Begini Akibatnya

Perusahaan ini Nekat Berkebun Sawit di Tanah Negara, Begini Akibatnya

Tim Kejaksaan Negeri Abdya menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Barat Daya (abdya) menggelar pra ekspose di Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Cemerlang Abadi (CA). Perusahaan itu diketahui melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim sudah mengambil keterangan 32 orang saksi dari pihak Pemkab Abdya, kepala desa dan mantan kepala desa, anggota DPRK Abdya, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, serta ahli kehutanan dan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga.

Dari hasil pra ekspose tersebut, tim menyimpulkan ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara. 

“Dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejari Abdya, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, “ katanya melalui melalui keterangan resminya, kemarin.

Dia menjelaskan, PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1990 mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 7.516 Ha. Namun perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak membangun kebun plasma seluas 20%-30% bagi masyarakat sekitar. Kelalaian ini diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000.

PT CA juga menanami dan panen sawit di tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Perbuatan mencari keuntungan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 184.000.000.000. "Ini baru perhitungan sementara yang sudah berhasil ditemukan," jelasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :