https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pemkab Sintang Berikan Perlindungan Jamsostek Bagi 4.500 Pekerja Sawit

Pemkab Sintang Berikan Perlindungan Jamsostek Bagi 4.500 Pekerja Sawit

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala saat launching program perlindungan jamsostek untuk pekerja perkebunan sawit. foto: Ist.


Sintang, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit. Kegiatan launching dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang belum lama ini.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan, perlindungan jamsostek ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit.

“Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian daerah kita. Namun dibalik kerja keras para pekerja ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali mendapat kurang perhatian,” jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/5).

Penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di perkebunan sawit ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Kabupaten Sintang tahun 2025. Program ini akan memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan kepada 4.500 pekerja yang menjadi sasaran.

Bupati Bala menekankan, Pemkab Sintang berkomitmen untuk mendukung para pekerja BPU agar mendapatkan perlindungan yang memadai.  Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait optimalisasi pelaksanaan penuntasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  ini, diharapkan para penerima dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja," paparnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Suhuri, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sintang atas inisiatif ini. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial ekonomi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera.

"Semoga inisiatif mulia ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk ikut serta memastikan setiap pekerja Indonesia terlindungi," terangnya.

Dia menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan  dari kalangan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan. Yakni perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan hingga tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi maksimal dua anak dengan total nilai hingga Rp174 juta, serta jaminan kembali bekerja.

"Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan," bebernya.

Penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di perkebunan sawit ini mengunakan dana bagi hasil sawit di Kabupaten Sintang. Implementasi program ini berupa bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan dengan sasaran 4.500 orang.

Bala mengatakan, melalui program bantuan perlindungan jamsostek ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mendukung para pekerja bukan penerima upah mendapat perlindungan dengan baik.

“Sesuai instruksi Presiden nomor 8 tahun 2025 terkait optimalisasi pelaksanaan penuntasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, mengamanatkan Pemda untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” kata Bala.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan para penerima dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :