Sijunjung, elaeis.co - Ninik Mamak Kamang di Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan langsung tuntutan dan usulan kepada managemen PT Sumatera Karya Agro (SKA) pada Kamis (24/4).
Penyerahan itu usai masyarakat menggeruduk langsung perusahaan. Penyerahan tuntutan dan usulan ini disaksikan langsung Polsek Kamang Baru bersama unsur TNI, dan diterima pihak PT SKA Wahyudi, Iskandar dari SSL, Juanra Koordinator PT SKA, serta Suhardiman Mill Manager PT SKA.
Berita Terkait: Apkasindo Minta PT SKA Segera Selesaikan Permasalahan Dengan Petani di Sijunjung Sumbar
Di ruang sidang PT SKA, Basrul DT Tamanjalelo bersama Martius DT Jombang (Ketua KAN) mengatakan, bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung berdirinya perusahaan di daerahnya. Namun operasional harus mengikuti syarat dan prosedur yang baik.
"Mengikuti aturan dengan benar dan baik adalah kunci untuk mencapai hasil yang positif. Ini menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan secara tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara bersama (simbiosis mutualis)" cerita Datuk Basrul diamini oleh Martius DT Jombang kepada elaeis.co, Jumat (25/4).
Lanjut Datuk Basrul, dengan berdirinya Perusahaan PT SKA di Jorong Kamang Makmur Nagari Kamang seharusnya bekerja sama dengan Ninik Mamak sebagai pemangku adat secara satu pintu. Artinya rekomendasi harus melalui Ninik mamak.
"Kita ada 17 pasal tuntutan usulan perjanjian kerjasama," paparnya.
Iskandar dari SSL yang mewakili PT SKA mengaku pihaknya menjunjung tinggi kebersamaan guna memajukan Nagari Kamang. Bahkan juga termasuk dalam perawatan jalan umum.
"Kita bertanggung Jawab penuh untuk perbaikan jalan sampai dengan waktu PT SKA mempunyai jalan sendiri dan kalau masih ada silang sengketa mari kita duduk bersama untuk mencari Jalan pemecahan dan yakinlah PT.SKA bertujuan baik Membangun Pabrik Kelapa sawit di wilayah Nagari Kamang ini. dan terkait dengan Usulan tuntutan 17 Pasal dari Ninik Mamak akan kami Jawab dengan baik selama 7 (tujuh) hari kedepan dari sekarang," jelas Iskandar.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu puluhan petani kelapa sawit dari Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Sijunjung menggeruduk PT Sumatera Karya Agri (SKA). Petani mendesak PT SKA menyelesaikan kesepakatan yang belum terpenuhi selama ini.
Salah satu tuntutan petani yakni, penjelasan terkait perjanjian kerja sama yang selama ini selalu ditunda dan tidak ditepati oleh pihak PT SKA. Petani merasa dipermainkan dengan kondisi tersebut. Bahkan Marwah Ninik mamak Kamang seperti direndahkan.
Aksi tersebut akhirnya selesai usai 3 jam perwakilan petani mediasi dengan pihak PT SKA. Dimana terdapat tiga point keputusan pada mediasi tersebut. Pertama alamat PT SKA yang ditulis Desa diganti dengan tulisan Nagari. Lalu perjanjian atau MoU antara PT SKA dan Ninik mamak segera diselesaikan. Terakhir untuk pengangkutan TBS, PT SKA harus membuat jalan sendiri.
Ninik Mamak Turun Tangan, PT SKA Janji Berikan Jawaban 7 Hari
Diskusi pembaca untuk berita ini